Hukum  

Polemik Pengerahan TNI Jaga Kejaksaan

BeritaTrend.id. – Jakarta Sabtu, 17/05/25. – Kebijakan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang mengerahkan personel militer untuk menjaga kantor kejaksaan di seluruh Indonesia menuai kritik tajam dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.

Mahfud menyebut pengerahan TNI ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di berbagai daerah sangat tidak normal dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Ia menekankan bahwa menurut Undang-Undang TNI maupun UU Kejaksaan, pengamanan terhadap kejaksaan merupakan ranah Polri, bukan militer.

Mahfud juga menyinggung Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional, yang tidak mencantumkan kantor kejaksaan dalam daftar obyek vital nasional.

“Kalau dianggap perlu, Presiden bisa keluarkan Keppres baru. Tapi sejauh ini, belum ada informasi soal itu,” ujarnya.

Ada Perintah Presiden?

Ia yakin, Panglima TNI tidak akan berani mengeluarkan telegram tertanggal 6 Mei 2025 tanpa lampu hijau dari Kepala Negara.

“Panglima pasti tidak akan berani bertindak tanpa seizin Presiden. Ini pasti kebijakan dari atas,” ujar Mahfud.

Mahfud menambahkan, kebijakan tersebut bisa jadi berkaitan dengan ketegangan antara Kejaksaan dan Polri.

Ia menyebut hubungan antar dua institusi penegak hukum tersebut selama ini tidak harmonis.

“Saya menduga ini ada kaitannya dengan ketegangan yang sudah lama terjadi antara Kejaksaan dan Polri. Tidak ada sinergi, yang ada justru kompetisi,” katanya.

Tak Terkait Revisi UU TNI

Ia menegaskan bahwa tidak ada pasal baru dalam revisi tersebut yang memperluas kewenangan militer ke ranah sipil.

“Itu bukan dampak dari revisi UU TNI. Bahkan pasal yang mengatur prajurit aktif duduk di jabatan sipil sudah dihapus karena protes masyarakat,” ujar Mahfud.

Ia menekankan bahwa permasalahan ini murni soal kebijakan dan dinamika politik, bukan legalitas undang-undang baru.

Mahfud MD menegaskan pentingnya penataan ulang koordinasi dan kewenangan institusi penegak hukum agar tidak menimbulkan kebingungan hukum dan keresahan publik.

“Bangsa ini dipertaruhkan. Kita butuh ketertiban dalam sistem ketatanegaraan,” tutupnya.