Polemik BUD Tebing Tinggi Memanas

BeritaTrend.id|Tebing Tinggi — Polemik Beasiswa Utusan Daerah (BUD) Kota Tebing Tinggi kian berlapis.

Isu yang semula beredar sebagai dugaan penerima beasiswa dari kalangan anak pejabat, kini mengarah pada persoalan yang lebih serius: dugaan pelanggaran perjanjian kerja sama resmi yang menjadi fondasi hukum penyelenggaraan program tersebut.

Beasiswa yang sejatinya dirancang untuk mencetak sumber daya manusia unggul demi kepentingan pembangunan daerah itu, belakangan disorot publik karena dianggap menyimpang dari asas keadilan dan transparansi.

Sejumlah laporan media bahkan menyebutkan nilai beasiswa mencapai ratusan juta rupiah dan diduga mengalir kepada anak-anak oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi.

Polemik ini sempat memicu aksi demonstrasi. Massa menuntut pemerintah daerah membuka secara terang proses seleksi dan penyaluran BUD yang dituding sarat praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).

Tokoh muda dan aktivis Tebing Tinggi, Zulkhairi Afandi, yang akrab disapa Bernad, menilai persoalan BUD tidak bisa lagi dipandang sebagai isu etik semata.

Menurut dia, jika benar penerima beasiswa berasal dari anak pejabat aktif—termasuk yang dikaitkan dengan pejabat berinisial ESD yang kini menjabat Sekretaris Daerah—maka telah terjadi pelanggaran komitmen dan perjanjian kerja sama.

“BUD itu bukan fasilitas berbasis jabatan. Itu program strategis untuk kepentingan daerah. Kalau perjanjiannya dilanggar, konsekuensinya jelas,” kata Bernad kepada wartawan, Rabu.

Bernad merujuk pada dokumen perjanjian kerja sama pendidikan yang mengatur secara tegas bahwa proses seleksi penerima beasiswa wajib dilakukan secara objektif, transparan, dan bebas konflik kepentingan.

Pelanggaran terhadap ketentuan itu, kata dia, dapat dikategorikan sebagai wanprestasi administratif.

Konsekuensinya tidak ringan. Mulai dari pembatalan status penerima beasiswa, kewajiban pengembalian dana, sanksi disiplin bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat, hingga pemutusan kerja sama pendidikan dengan institusi terkait.

Ia juga mengingatkan bahwa konflik kepentingan dalam kebijakan publik, meski tidak selalu langsung masuk ranah pidana, tetap dapat dijerat sanksi etik dan administratif.

Terlebih jika praktik tersebut merugikan hak masyarakat lain yang lebih layak menerima BUD.

Dalam catatan publik, Wali Kota Tebing Tinggi sebelumnya sempat menemui perwakilan demonstran dan berjanji akan menjatuhkan sanksi tegas kepada aktor intelektual jika dugaan praktik KKN dalam penyaluran BUD terbukti.

Namun hingga kini, janji itu dinilai belum diwujudkan secara terbuka kepada publik.

Ketiadaan klarifikasi resmi dan langkah konkret itulah yang, menurut Bernad, memicu kekecewaan masyarakat.

Ia menegaskan, jika pemerintah kota terus memilih diam, gelombang tekanan publik akan kembali digerakkan.

“Kalau wali kota hanya melempar janji tanpa tindakan nyata, kami siap turun lagi dengan massa yang lebih besar. Ini bukan ancaman, tapi penagihan janji dan bentuk kontrol publik,” ujar Bernad.

Ia menekankan, setiap aksi yang dilakukan akan berlangsung secara konstitusional dan terbuka, demi mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Bernad juga mendesak DPRD Kota Tebing Tinggi, Aparat Penegak Hukum, Inspektorat Daerah, serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan program BUD.

Pemeriksaan itu, kata dia, penting untuk memastikan kepatuhan terhadap perjanjian kerja sama dan asas pemerintahan yang baik.

Kini, publik menanti sikap tegas pemerintah daerah: apakah polemik Beasiswa Utusan Daerah akan dituntaskan secara transparan dan bertanggung jawab, atau kembali mengendap di tengah janji yang tak kunjung ditepati.