π½ππ§ππ©πππ§ππ£π.ππ. – Jakarta β Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Keputusan itu diambil usai gelar perkara pada Kamis, 10 Juli 2025, yang menemukan indikasi adanya tindak pidana dalam laporan tersebut.
βLaporan dari pelapor Ir. HJW telah melalui gelar perkara dan ditemukan unsur dugaan tindak pidana, sehingga statusnya naik ke tahap penyidikan,β kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Jumat, 11 Juli 2025.
Menurut Ade Ary, penyidik dari Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum kini menangani total enam laporan yang berkaitan dengan tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden Jokowi.
Laporan Jokowi dan Lima Terlapor
Salah satu laporan tersebut berasal dari Presiden Jokowi sendiri. Ia melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah pada 30 April 2025 ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, Jokowi menyebut lima nama yang diduga terlibat, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani. Kelimanya saat ini masih berstatus sebagai terlapor, karena proses penyelidikan dan pembuktian masih berjalan.
Barang bukti yang diserahkan oleh pihak Jokowi meliputi satu flashdisk berisi 24 link video YouTube, tangkapan layar dari media sosial X, fotokopi ijazah dan legalisirnya, serta dokumen skripsi beserta lembar pengesahan.
Tiga Laporan Naik ke Penyidikan, Dua Dicabut
Selain laporan dari Presiden, terdapat lima laporan lain yang berasal dari pelimpahan sejumlah Polres.
Tiga di antaranya juga telah dinaikkan ke tahap penyidikan dengan fokus pada dugaan penghasutan.
Sementara dua laporan lainnya telah dicabut oleh pelapor, yang tidak memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik.
βKami tetap akan menyelidiki dua laporan yang dicabut untuk menjamin kepastian hukum,β ujar Ade Ary.
Jeratan Hukum: UU ITE dan KUHP
Dalam laporan yang diajukan, Jokowi menjerat para terlapor dengan pasal-pasal pidana, yakni Pasal 310 dan 311 KUHP, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) seperti Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4).
Polda Metro Jaya kini tengah memproses dua perkara utama: pencemaran nama baik dan penghasutan, serta penyebaran berita bohong yang menyeret nama kepala negara.