Polda Hentikan Kasus Hendry PWI

BeritaTrend.id. – JAKARTA – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, akhirnya bisa bernapas lega setelah Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan atas dugaan penggelapan yang menyeret namanya.

Aparat kepolisian menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam laporan tersebut.

Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dengan nomor B/1609/VI/RES.1.11/2025/Direskrimum, tertanggal 10 Juni 2025.

Dokumen itu ditandatangani oleh AKBP Akta Wijaya Pramasakti, selaku Kepala Subdirektorat Keamanan Negara.

“Dari hasil gelar perkara, tidak ditemukan peristiwa pidana. Karena itu, penyelidikan dinyatakan selesai,” demikian bunyi pernyataan resmi dalam SP2 Lid.

Menanggapi keputusan tersebut, Hendry menyampaikan rasa syukurnya di hadapan peserta Rapat Pleno PWI, Jumat, 20 Juni 2025.

Ia menilai, penghentian penyelidikan ini membuktikan bahwa penyidik bekerja secara profesional dan berdasarkan prosedur hukum.

“Saya bersyukur dan berterima kasih kepada Polda Metro Jaya. Mereka menjalankan tugas dengan baik, mulai dari memeriksa saksi hingga menggelar perkara, lalu menyimpulkan tidak ada tindak pidana,” kata Hendry dalam pernyataan terbukanya.

Hendry menegaskan, tuduhan penggelapan yang dialamatkan kepadanya telah merusak citra dirinya sekaligus mencoreng nama organisasi.

Ia berharap, keputusan ini menjadi titik terang untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap PWI.

“Saya dan PWI menjadi korban pencemaran nama baik. Tuduhan itu menjadi sumber konflik internal. Kini, dengan SP2 Lid, saya harap semuanya kembali jernih,” ujarnya.

Sebelumnya, Hendry bersama Sayid Iskandarsyah dilaporkan atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan sebagaimana tercantum dalam Pasal 378 dan 372 KUHP.

Namun, tudingan itu kini telah gugur setelah hasil penyelidikan menyatakan tidak ada unsur pidana.

Meski lega, Hendry mengaku sedang mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terhadap pihak yang melaporkannya.

“Saya pikir-pikir untuk melapor balik. Masih saya pertimbangkan,” katanya.