PNS Way Kanan Nyamar Jadi Jaksa, Ditangkap di Kayu Agung!

BeritaTrend.id.|Palembang Dua pria yang mengaku sebagai jaksa ditangkap tim Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) di sebuah rumah makan di Kayu Agung, Sumatera Selatan.

Keduanya yakni BA, seorang PNS aktif dari BPPKB Kabupaten Way Kanan, dan rekannya EF, warga sipil.

Penangkapan dilakukan pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di Rumah Makan Saudagar, Kayu Agung.

Setelah diamankan, keduanya langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) untuk diperiksa.

Dari hasil pemeriksaan, BA diketahui bukan seorang jaksa, melainkan pegawai negeri sipil golongan III/D yang masih aktif bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.

“Benar, yang bersangkutan bukan jaksa. Dia adalah PNS aktif yang mengaku sebagai jaksa untuk kepentingan tertentu,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Wahyu Adi Pratama, saat dikonfirmasi, Selasa (7/10/2025).

Menurut Wahyu, setelah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, tim penyidik akhirnya menetapkan BA dan EF sebagai tersangka.

BA ditetapkan berdasarkan Surat TAP-21/L.6.5/Fd.2/10/2025, sedangkan EF berdasarkan Surat TAP-22/L.6.5/Fd.2/10/2025.

Keduanya kini ditahan di Rutan Kelas I Palembang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 7 hingga 26 Oktober 2025.

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar kasus ini bisa segera tuntas dan jelas siapa saja yang terlibat,” tambah Wahyu.

Pasal yang Dilanggar

Kedua tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Modus Operandi

Berdasarkan hasil penyidikan, BA mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI dengan atribut resmi jaksa, lengkap dengan lambang dan tanda pangkat, untuk menawarkan jasa penyelesaian perkara korupsi kepada sejumlah pihak di wilayah hukum Sumatera Selatan.

“Modusnya, pelaku berpura-pura bisa membantu menyelesaikan kasus korupsi dengan imbalan tertentu. Ia bahkan berani tampil menggunakan pakaian dinas jaksa,” jelas Wahyu.

EF, rekan BA, ikut membantu dan berperan sebagai penghubung kepada calon korban.

Hingga saat ini, lima orang saksi telah diperiksa oleh penyidik untuk memperkuat alat bukti.

Wahyu menegaskan, Kejati Sumsel akan menindak tegas setiap upaya penyalahgunaan nama institusi kejaksaan.

“Kami tidak akan mentolerir siapapun yang mencatut nama kejaksaan. Tindakan seperti ini jelas mencoreng marwah lembaga,” pungkasnya.