PMI Ilegal Diselundupkan ke Jerman, Terbongkar!

π˜½π™šπ™§π™žπ™©π™–π™π™§π™šπ™£π™™.π™žπ™™.Surabaya Polisi membongkar jaringan perdagangan orang yang menyalurkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Jerman.

Kasus ini melibatkan tersangka berinisial TGS alias Y (49), warga Pati, Jawa Tengah, yang diduga merekrut warga untuk bekerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi.

Kasus ini mencuat setelah penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur menerima laporan pada 5 Maret 2025 lalu terkait penempatan PMI tanpa memenuhi syarat legal.

β€œPengungkapan ini hasil pengembangan laporan polisi dan penyidikan yang membawa kami pada tersangka TGS,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (25/7/2025).

Modus Kirim PMI Ilegal Pakai Visa Turis

Tersangka disebut merekrut tiga korban warga negara Indonesia dengan janji bekerja di Jerman.

Mereka berinisial PCY (bayar Rp23 juta), TW (Rp40 juta), dan WA (Rp30 juta). Ketiganya berangkat secara bertahap sepanjang 2024 tanpa keahlian resmi maupun perlindungan jaminan sosial.

Yang mengejutkan, para korban masuk ke Jerman hanya bermodalkan visa kunjungan turis.

Setelah tiba, mereka berpura-pura menjadi pencari suaka agar bisa tinggal lebih lama di kamp pengungsi Suhl Thuringen.

β€œIni akal-akalan tersangka agar para korban bisa menetap lebih lama dan mencari kerja,” kata Kombes Abast.

Korban Sempat Daftar ke Australia

Dari hasil penyelidikan, dua dari tiga korban sempat berniat bekerja ke Australia.

Namun karena tergiur tawaran dari TGS yang dikenalnya lewat media sosial Facebook, mereka justru dialihkan ke Jerman.

β€œTersangka tak pernah memberi kepastian pekerjaan apa yang akan didapat korban di sana,” tambahnya.

Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara

Kasus ini terungkap berkat informasi dari Atase Kepolisian RI di KBRI Berlin pada 17 Februari 2025 yang menemukan keberadaan tiga WNI tinggal secara ilegal di Jerman.

Mereka diketahui tidak punya dokumen kerja resmi dan menetap dengan dalih pencari suaka.

Atas perbuatannya, TGS dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf (b), (c), (d) UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.

Ia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.