Hukum  

PITI dan Retaknya Kepastian Hukum

BeritaTrend.id |Jakarta, 31 Januari 2026 —Supremasi hukum kembali diuji. Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), organisasi nasional bersejarah, terseret pusaran konflik hukum yang dinilai sarat kejanggalan.

Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap justru dikalahkan oleh keputusan administratif Kementerian Hukum dan HAM.

Ketua Umum PITI yang sah secara hukum negara, Dr. Ipong Hembing Putra, mengungkap bahwa dirinya telah memenangkan perkara kepemimpinan PITI dua kali di pengadilan.

Namun, kemenangan itu seolah kehilangan makna ketika Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan administratif terkait Surat Keputusan (SK) Kemenkumham.

“Ini bukan sekadar sengketa organisasi. Ini alarm keras bagi negara hukum. Putusan Mahkamah Agung bisa dianulir oleh administrasi,” kata Ipong, Jumat.

Keanehan semakin mencolok dalam perkara merek dan logo PITI.

Sertifikat merek yang diterbitkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada 2019 dan berlaku hingga 2028, dibatalkan sepihak pada 2023 oleh institusi yang sama.

Pembatalan dilakukan tanpa adanya putusan pidana, tanpa pembuktian pemalsuan, dan tanpa pelanggaran substansi.

Keputusan administratif tersebut kemudian dijadikan dasar hukum oleh PTUN untuk menafikan putusan pengadilan sebelumnya.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: sejauh mana kekuatan administrasi dapat mengalahkan putusan yudisial yang final dan mengikat?

Ipong menilai peristiwa ini bukan insiden tunggal.

Ia menyebut adanya pola sistematis yang mengarah pada skenario “PITI ditutup dengan PITI Minang (Red Padang)”.

Menurutnya, rangkaian keputusan administratif yang saling mengunci menunjukkan dugaan kuat penyalahgunaan kewenangan.

“Kalau organisasi nasional bisa diperlakukan seperti ini, publik berhak curiga. Ada yang bekerja di balik layar,” ujarnya.

Atas dugaan tersebut, LBH-PITI resmi melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan itu meminta KPK menelusuri kemungkinan penyalahgunaan wewenang dan praktik tidak wajar dalam pembatalan merek serta penerbitan keputusan administrasi PITI.

Kasus ini dinilai berpotensi menjadi preseden kelam bagi penegakan hukum di Indonesia.

Publik kini menanti sikap negara: apakah putusan Mahkamah Agung masih menjadi puncak keadilan, atau justru dapat dikalahkan oleh meja administrasi.

(BAHRI GWI) *