BeritaTrend.id. – Jakarta Selasa, 03/06/25. – Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal kembali menghantui berbagai sektor industri di Indonesia.
Ribuan karyawan diberhentikan secara mendadak tanpa kompensasi dan prosedur hukum yang memadai, menambah deretan persoalan sosial di tengah tekanan ekonomi global dan disrupsi teknologi.
Dewan Pimpinan Pusat LSM MAUNG (Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan) menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi ini dan menuntut kehadiran negara secara aktif, bukan hanya sebagai pengatur ekonomi, melainkan pelindung utama hak rakyat sebagaimana diamanatkan konstitusi.
“PHK besar-besaran bukan hanya isu ekonomi, tapi darurat sosial yang mengancam stabilitas nasional. Negara tidak boleh diam melihat rakyat kehilangan penghasilan,” tegas Hady Prana, Ketua Umum DPP LSM MAUNG.
Menurut Hady, mayoritas PHK terjadi tanpa melalui mediasi, tanpa pesangon yang layak, dan tanpa jaminan sosial pasca kerja.
Pekerja informal dan harian lepas juga tidak terakomodasi dalam program perlindungan seperti Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Kartu Prakerja.
Ia menyoroti ketidaksesuaian antara realita di lapangan dengan Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Turunnya daya beli akibat hilangnya pendapatan masyarakat akan berdampak langsung pada stagnasi ekonomi lokal dan meningkatnya angka kemiskinan.
DPP LSM MAUNG mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah nyata dengan:
- Menggagas Undang-Undang Jaminan Pekerjaan Nasional sebagai payung hukum utama;
- Membentuk Badan Nasional Penanggulangan PHK yang lintas sektor;
- Mewajibkan perusahaan menyusun kontrak sosial terkait dana cadangan PHK;
- Meluncurkan program padat karya daerah untuk menyerap tenaga kerja terdampak PHK.
“Jika pemerintah tidak bertindak segera, PHK akan berubah menjadi bom waktu sosial yang mengancam kepercayaan publik terhadap negara,” tambah Hady.
Meski demikian, DPP LSM MAUNG mengapresiasi beberapa inisiatif pemerintah seperti program JKP dari BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Prakerja, serta subsidi gaji dan padat karya saat pandemi.
Namun, lembaga ini menilai bahwa efektivitas program-program tersebut masih harus ditingkatkan dari sisi aksesibilitas dan pengawasan agar benar-benar menyentuh lapisan masyarakat bawah.
LSM MAUNG menyerukan agar Presiden RI, DPR, Kementerian Ketenagakerjaan, dan para kepala daerah segera menetapkan kebijakan luar biasa untuk merespons krisis ketenagakerjaan ini sebelum dampaknya semakin meluas.