Hukum  

Penyerahan Tersangka Gratifikasi Proyek Infrastruktur Banyuasin

BeritaTrend.id. – Banyuasin Kamis, 08 Mei 2025 — Rekan-rekan media online, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan hari ini resmi melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti atas perkara dugaan gratifikasi dan suap dalam proyek infrastruktur di Kabupaten Banyuasin.

Tiga orang tersangka yang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyuasin adalah:

  1. APR, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin
  2. WAF, Wakil Direktur CV. HK periode 2015–2022
  3. AMR, Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penyuapan terkait proyek pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT, dan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa.

Proyek ini merupakan bagian dari kegiatan Dinas PUPR Banyuasin dengan dana khusus dari APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023.

Tahap Penahanan dan Proses Hukum Lanjut

Ketiga tersangka kini resmi ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 8 Mei hingga 27 Mei 2025, di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.

Penyerahan perkara ini menandai peralihan penanganan dari Tim Penyidik Kejati Sumsel ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Banyuasin.

Setelah tahap ini, JPU akan mempersiapkan surat dakwaan serta melengkapi berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Proyek Infrastruktur Jadi Sorotan

Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana pembangunan infrastruktur yang seharusnya meningkatkan pelayanan publik.

Penegakan hukum yang tegas terhadap praktik suap dan gratifikasi dalam proyek pemerintah menjadi harapan masyarakat demi terciptanya pemerintahan yang bersih.