Hukum  

Penimbunan Solar Subsidi Kembali Terendus di Serang

BeritaTrend.id|Serang – Dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi kembali mencuat di wilayah Kabupaten Serang, Banten.

Sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Tasikardi, Desa Margasana, Kecamatan Kramatwatu, diduga menjadi tempat penampungan solar subsidi ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, aktivitas di lokasi tersebut terpantau masih berlangsung hingga Kamis (26/12/2025).

Sejumlah kendaraan pengangkut BBM terlihat keluar-masuk area gudang hampir setiap hari.

Solar subsidi yang diperoleh dari sejumlah SPBU diduga dikumpulkan terlebih dahulu sebelum didistribusikan kembali secara ilegal.

Sebelumnya, awak media telah mengungkap dugaan praktik serupa pada 2 Desember 2025 di sebuah lahan kosong di Jalan Raya Serang–Cilegon, Pelamun, Kecamatan Kramatwatu.

Lokasi tersebut diduga dimiliki oleh oknum berinisial TD dan PWT, dan kasusnya telah dilaporkan langsung ke Polda Banten.

Saat dikonfirmasi kala itu, anggota Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Banten, Yoga, menyatakan pihak kepolisian telah mendatangi lokasi dimaksud.

Namun, saat pemeriksaan dilakukan, aktivitas di gudang tersebut sudah tidak ditemukan.

“Kami sudah ke lokasi dan tempat tersebut dalam kondisi kosong, tidak ada aktivitas,” ujar Yoga kepada awak media beberapa waktu lalu.

Meski demikian, temuan terbaru mengindikasikan kuat bahwa para pelaku diduga hanya berpindah lokasi, namun masih beroperasi di wilayah hukum Polda Banten.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran adanya kelengahan pengawasan, sekaligus menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku aktivitas penimbunan tersebut sudah menjadi rahasia umum.

“Hampir semua warga tahu, tapi tidak ada yang berani melapor. Kami takut. Seolah-olah pelakunya kebal hukum,” ungkapnya.

Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum bertindak tegas.

Penimbunan solar subsidi dinilai sangat merugikan, karena BBM bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor-sektor yang berhak.

Secara hukum, praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana serius.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

Dalam Pasal 55 UU Migas, disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Warga dan awak media menyatakan akan kembali melaporkan temuan terbaru ini ke Polda Banten, dengan harapan aparat segera melakukan penindakan tegas demi melindungi kepentingan publik dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.