Hukum  

Pengeroyokan Wartawan di Rantau Prapat, 2 Pelaku Ditangkap

BeritaTrend.id.|Labuhanbatu – Ketua Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Labuhanbatu Utara, Muhammad Nur Sipahutar, mengapresiasi langkah cepat Polres Labuhanbatu dalam mengungkap kasus pengeroyokan terhadap wartawan di Kota Rantau Prapat.

Dalam waktu singkat, pihak kepolisian berhasil meringkus dua pelaku utama, sementara tujuh lainnya masih dalam pengejaran.

“Apresiasi sebesar-besarnya kami sampaikan kepada Polres Labuhanbatu. Penangkapan ini membuktikan keseriusan polisi dalam memberantas aksi premanisme di wilayah hukumnya,” ujar Sipahutar, Senin (22/9/2025).

Kasus pengeroyokan tersebut terjadi pada Jumat (19/9) sore di depan Kantor ACC Finance, Jalan SM Raja, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan.

Saat itu, korban wartawan bersama rekannya mendatangi lokasi untuk mengonfirmasi persoalan penarikan kendaraan.

Namun, situasi berujung pada aksi kekerasan oleh sekelompok pria berbadan tegap.

Akibatnya, korban mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh.

Dari hasil penyelidikan, dua tersangka yang diamankan yakni FLM alias Findo (39), warga Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara, dan RR (35), warga Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Teuku Rivanda Ikhsan, menegaskan pihaknya akan terus mengejar tujuh pelaku lain yang masih buron.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aksi premanisme maupun tindak kekerasan di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Penindakan tegas akan dilakukan terhadap pelaku,” kata Teuku Rivanda.

Para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (1) jo Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum.