π½ππ§ππ©πππ§ππ£π.ππ. – BANDARLAMPUNG β Penetapan status tersangka terhadap H. Nuryadin, S.H., oleh penyidik Polresta Bandarlampung menuai sorotan tajam dari tim kuasa hukumnya.
Pihak Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Warga Jaya Indonesia (LKBH-WJI) menyebut proses tersebut cacat hukum dan mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) yang lebih dahulu inkrah.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu, 25 Juni 2025, kuasa hukum H. Nuryadin, Mik Hersen, S.H., M.H., menyatakan penetapan tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP terhadap kliennya tidak sejalan dengan prinsip keadilan.
βPerkara pidana ini tidak dapat dipisahkan dari proses perdata yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Putusan MA Nomor: 4524 K/Pdt/2024 tertanggal 19 November 2024, telah menyatakan Darusalam Cs bersalah melakukan perbuatan melawan hukum,β tegas Mik Hersen.
Ia menilai penetapan status tersangka tersebut janggal, apalagi kliennya justru yang memenangkan perkara perdata hingga ke tingkat kasasi.
Dalam amar putusan MA, gugatan H. Nuryadin dikabulkan sebagian dan para tergugat dinyatakan bersalah serta diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp1,025 triliun secara materiil dan Rp15 miliar secara imateriil.
Namun, anehnya, lanjut Mik Hersen, justru kliennya kini dituding memberi keterangan palsu serta mencemarkan nama baik.
βKami bingung, perbuatan melawan hukum yang mana? Keterangan palsu seperti apa? Sementara semua alat bukti dan dalil klien kami telah dinyatakan sah dan benar oleh Mahkamah Agung,β katanya.
Ancaman Laporkan ke Polda dan Mabes Polri
Atas penetapan ini, tim kuasa hukum H. Nuryadin menyatakan akan mengambil langkah tegas jika permintaan pembatalan status tersangka tidak direspons oleh pihak Polresta Bandarlampung.
βJika permintaan kami diabaikan, kami akan laporkan hal ini ke Polda Lampung dan bahkan ke Mabes Polri. Ini sudah mengarah pada dugaan kriminalisasi,β ujarnya.
Respons Terlapor dan Penasehat Hukumnya
Sementara itu, Darusalam, pihak yang melaporkan H. Nuryadin, enggan memberikan komentar lebih jauh.
Ia hanya meminta wartawan untuk menghubungi penasihat hukumnya, Ahmad Handoko, S.H., M.H., dan Ujang Tommy, S.H., M.H.
Saat dihubungi, Ujang Tommy mengonfirmasi akan menggelar konferensi pers pada Rabu, 25 Juni 2025, untuk memberikan penjelasan secara menyeluruh mengenai persoalan tersebut.
Nuryadin Datangi Kapolres, Ungkap Kecurigaan
H. Nuryadin yang juga Ketua Umum BPP Konvensi Advisor Indonesia Maju (KAIM), mengaku telah menyambangi Kapolres Bandarlampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, didampingi kuasa hukum dan mantan Kapolda Lampung Irjen Pol (Purn) Dr. H. Ike Edwin.
βKami menyampaikan keberatan atas peningkatan status kami sebagai tersangka. Kami khawatir Kapolres belum mengetahui gelar perkara ini. Ada dugaan proses dilakukan tanpa sepengetahuan Kasat atau Kapolres,β ujar Nuryadin.
Ia juga membeberkan telah melayangkan surat pada Mei dan Juni 2025, untuk meminta penghentian penyidikan atas laporan yang dilayangkan Ujang Tommy, namun tidak ada tanggapan hingga akhirnya gelar perkara dilakukan secara sepihak pada 13 Juni 2025.
Kapolres Janji Tindak Lanjut
Dalam pertemuan tersebut, H. Nuryadin menyatakan Kapolres berjanji akan memberikan perhatian dan mempelajari ulang kasus yang menjerat dirinya.
βBeliau berjanji akan mengkaji lebih dalam. Kami berharap proses hukum berjalan adil, transparan, dan tidak berpihak,β tutupnya.


