Pemerintah Cabut Ratusan Sertifikat di Tesso Nilo

BeritaTrend.id. – Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencabut hampir 400 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berada di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau.

Sertifikat tersebut terbukti menempati kawasan hutan secara ilegal.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, pencabutan dilakukan terhadap SHM yang secara nyata bertumpang tindih dengan wilayah konservasi.

“Sebagian SHM sudah kami batalkan, khususnya yang secara jelas berada di kawasan hutan,” ujar Nusron saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 9 Juli 2025.

Menurut Nusron, dari total 1.758 SHM di kawasan tersebut, seluruhnya kini sedang dalam tahap evaluasi dan verifikasi menyeluruh.

Namun, ia mengakui pencabutan tidak bisa dilakukan serempak karena adanya kompleksitas hukum dan administratif.

Salah satu kendala utama adalah keberadaan SHM yang diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Reforma Agraria dari kepala daerah setempat antara tahun 1999 hingga 2006.

“Beberapa SHM terbit berdasarkan SK Reforma Agraria dari bupati pada masa itu. Kalau SK-nya dicabut, otomatis SHM-nya juga batal,” kata Nusron.

Pihaknya kini sedang berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk meninjau ulang dan mencabut SK tersebut secara legal-formal.

Proses ini disebut penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran hak masyarakat namun tetap menjamin perlindungan kawasan konservasi.

Nusron menegaskan, pencabutan dilakukan secara selektif dan bertahap, terutama terhadap tanah-tanah yang sebelumnya masuk dalam program reforma agraria.

Evaluasi ini, menurut dia, krusial agar kebijakan penataan ruang tidak bertabrakan dengan hak-hak rakyat kecil yang sebelumnya menerima sertifikat melalui kebijakan lokal.

“Kita tidak mau menyakiti masyarakat, tapi kawasan konservasi harus tetap dijaga. Maka kami duduk bersama kepala daerah untuk mengevaluasi SK Reforma Agraria yang jadi dasar terbitnya SHM di TNTN,” tuturnya.

Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo selama ini menjadi salah satu wilayah paling rawan terhadap konversi lahan ilegal di Pulau Sumatra.