Hukum  

Pelaku Pengancaman Diringkus Tim Intelijen

BeritaTrend.id. – Banyuasin, Sumatera Selatan – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang berhasil mengamankan terpidana kasus pengancaman, Alam Jaya, SE bin Efendy (Alm), pada Kamis, 12 Juni 2025 pukul 16.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Talang Kepuh, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor: Sp.Ops-17/L.6.10.3/Dsb.4/06/2025 yang diterbitkan pada hari yang sama.

Terpidana selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor guna menjalani hukuman sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: 77/Pid/2025/PT Plg tanggal 15 April 2025.

Dalam putusan tersebut, Alam Jaya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pengancaman dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 (dua) bulan.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang menginstruksikan tim intelijen untuk melakukan penjemputan paksa setelah terpidana tidak memenuhi tiga kali surat panggilan resmi dari Jaksa Penuntut Umum.

Usai penangkapan, berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-2113/L.6.10/EOH.3/05/2025 tertanggal 20 Mei 2025, terpidana langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Pakjo Palembang untuk menjalani masa hukumannya.

Penegakan hukum ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Negeri Palembang dalam menindak tegas pelaku kejahatan yang tidak kooperatif terhadap proses hukum.