Pejabat Ikut Demo, Pers Terancam?

BANGGAI LAUT, BeritaTrend.id – Sekelompok orang yang mengaku sebagai perwakilan keluarga Bupati Banggai Laut menggelar aksi di depan Polsek Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, Sabtu (21/6/2025).

Aksi tersebut menuntut pihak kepolisian menindaklanjuti laporan mereka terhadap sejumlah pemberitaan media yang mengangkat dugaan penyelewengan anggaran oleh pemerintah daerah.

Namun, kehadiran sejumlah pejabat publik dalam aksi itu justru memunculkan kontroversi dan pertanyaan serius soal independensi birokrasi serta potensi pelanggaran etika aparatur negara.

Sejumlah nama pejabat teridentifikasi ikut dalam aksi, di antaranya Kepala Desa Bonebaru, Kepala Desa Koloni, Kabag ULP, Kabid PMD, Anggota DPRD Moh. Hidayat Abas, Kadis Lingkungan Hidup Steven Musa, Fadli Lapene dari Kominfo, hingga Kabid Deteksi Dini Kesbangpol.

Pengamat menilai keterlibatan mereka dalam aksi yang bersifat pribadi justru bisa diartikan sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan dan ketidakpatuhan terhadap kode etik jabatan.

Tudingan Kriminalisasi Pers

Dalam orasi, peserta aksi mendesak agar wartawan yang menerbitkan pemberitaan dugaan korupsi tersebut segera diproses hukum.

Tuntutan itu memicu kekhawatiran publik terkait potensi kriminalisasi terhadap kerja-kerja jurnalistik.

Seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya menyoroti upaya klarifikasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Banggai Laut.

Menurutnya, klarifikasi tersebut dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan media-media yang pertama kali mengangkat isu tersebut.

“Kami melihat kejanggalan dalam cara pemerintah memberikan klarifikasi. Ini seolah hanya formalitas, bukan upaya transparan untuk menjawab substansi pemberitaan,” kata narasumber itu.

Ia juga menegaskan bahwa seharusnya pemerintah memanfaatkan mekanisme hukum yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pada Pasal 5 ayat (2) dan (3), disebutkan bahwa masyarakat atau pihak yang dirugikan oleh pemberitaan berhak mengajukan Hak Jawab dan Hak Koreksi.

“Pers wajib melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi. Ini jelas dalam undang-undang. Jadi kalau ada yang merasa dirugikan, tempuhlah jalur yang sah, bukan aksi tekanan,” ujarnya.

Desakan Pembentukan Tim Independen

Aksi yang digelar ini menimbulkan dugaan adanya upaya sistematis untuk membungkam fungsi kontrol sosial yang dijalankan oleh pers.

Tidak hanya itu, sejumlah pihak juga menyoroti bahwa beberapa peserta aksi diketahui merupakan kontraktor daerah dan pejabat aktif, yang diduga memiliki konflik kepentingan dalam persoalan yang tengah diungkap media.

Melihat dinamika tersebut, sejumlah kalangan mendorong agar Pemerintah Pusat segera membentuk tim independen untuk menyelidiki dugaan penyelewengan anggaran di Kabupaten Banggai Laut.

“Pemerintah harus hadir untuk menjamin bahwa supremasi hukum dan kebebasan pers tetap terjaga. Jangan sampai ada praktik-praktik intimidatif yang mencederai demokrasi,” tutur narasumber.

Publik kini menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum dan pemerintah pusat untuk memastikan bahwa pelaporan dugaan korupsi dapat diusut secara transparan, dan wartawan tetap mendapat perlindungan dalam menjalankan tugasnya.