BeritaTrend.id|– Jakarta, 23 Desember 2025 —Persaudaraan Aceh Seranto (PAS) melaporkan sebuah akun TikTok ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan dan ujaran kebencian bernuansa SARA terhadap masyarakat Aceh.
Pelaporan dilakukan di tengah kondisi Aceh yang masih dilanda bencana alam.
Ketua Umum PAS, H. Akhyar Kamil, S.H., mengatakan langkah hukum ini diambil sebagai bentuk pembelaan terhadap martabat masyarakat Aceh.
Ia datang langsung ke Bareskrim dengan didampingi 16 pengacara.
“Ucapan dari akun tersebut melukai hati masyarakat Aceh.Kami mengecam keras dan menempuh jalur hukum agar tidak berdampak sosial lebih luas,” ujar Akhyar di Jakarta.
Akhyar menegaskan, laporan ini tidak semata-mata membawa kepentingan organisasi, melainkan mewakili aspirasi masyarakat Aceh yang merasa tersinggung dan dirugikan secara moral.
Ketua Tim Advokasi PAS, Dr. Emiral Rangga Tranggono, S.H., M.H., menyebut laporan telah diterima dengan nomor L/B/626/XII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 22 Desember 2025. Akun TikTok yang dilaporkan bernama Wdagelanpolitik.
Menurut Emiral, konten video akun tersebut dinilai tidak berempati terhadap kondisi Aceh yang sedang tertimpa bencana dan mengandung pernyataan yang berpotensi memicu kebencian.
Laporan ini mengacu pada Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia berharap proses hukum dapat menghentikan peredaran konten serupa dan mencegah reaksi emosional masyarakat.
“Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara hukum agar tidak berkembang menjadi tindakan anarkis atau persekusi,” kata Emiral.
Akhyar menambahkan, penegakan hukum yang cepat dan profesional penting untuk menjaga situasi tetap kondusif.
“Kami berharap aparat menindaklanjuti laporan ini demi keadilan, khususnya bagi masyarakat Aceh,” ujarnya.


