Hukum  

Pabrik Diserbu, 7 Orang Ditangkap

BeritaTrend.id. – Cilegon –Sebuah aksi sweeping berujung anarkis terjadi di pabrik kimia milik PT Lotte Chemical Indonesia di Kota Cilegon, Banten. Kepolisian Daerah (Polda) Banten menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan pengancaman terhadap pihak pabrik.

Aksi ini dipicu oleh sengketa pengelolaan limbah logam berupa besi scrap yang diperebutkan oleh dua kelompok masyarakat.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, menjelaskan bahwa insiden ini bermula dari unjuk rasa damai yang dilakukan oleh LSM Gapura pada 24 Oktober 2024.

Massa saat itu menuntut agar pihak pabrik memberdayakan masyarakat sekitar, termasuk dalam hal pengelolaan limbah besi.

“Demonstrasi LSM Gapura dilakukan sesuai prosedur dengan pemberitahuan kepada kepolisian. Tidak ada tindakan pidana dalam aksi tersebut,” ujar Dian saat konferensi pers di Mapolda Banten, Senin, 30 Juni 2025.

Aksi tersebut bahkan dihadiri oleh anggota DPRD Kota Cilegon sebagai bentuk mediasi. Kehadiran wakil rakyat tersebut bersifat pasif dan bertujuan untuk menenangkan massa.

Namun situasi berubah lima hari kemudian, tepatnya pada 29 Oktober 2024. Kelompok lain yang terdiri dari Komite Kelurahan Rawa Arum, Warnasari, dan Geram, melakukan aksi sweeping secara paksa.

Tanpa pengamanan dari aparat, massa menerobos pintu gerbang belakang pabrik, merusak properti, dan memaksa karyawan menghentikan pekerjaan.

“Aksi ini bukan unjuk rasa, melainkan sweeping ilegal demi merebut proyek pengelolaan limbah besi,” tegas Dian.

Menurut penyelidikan, sweeping ini berhasil memaksa pihak pabrik menyerahkan pengelolaan limbah kepada kelompok pelaku.

LSM Gapura pun akhirnya tak mendapatkan bagian sebagaimana tuntutan awal mereka.

Polda Banten menetapkan tujuh tersangka, masing-masing MA (30), MR (31), AJ, TA (49), FK (37), EH (50), dan MF (41). Mereka dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama, Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, dan/atau Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan disertai kekerasan.

“Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara,” ujar Dian.

Tersangka MA dan MR diketahui sebagai pelaku utama sweeping di pintu belakang dan pengintimidasi pegawai. Sementara TA berperan sebagai koordinator lapangan yang menggerakkan massa.

Beberapa tersangka lainnya juga terekam dalam video melakukan perusakan dan pemaksaan.

Polda Banten menegaskan bahwa aksi premanisme dan sweeping anarkis semacam ini tidak bisa ditoleransi. Penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.