Outlet Mie Gacoan Pamulang Diduga Belum Kantongi Izin Bangunan

BeritaTrend.id.|Tangsel – Pembangunan outlet baru Mie Gacoan di Jalan Setia Budi, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi sorotan publik.

Pasalnya, gerai tersebut diduga belum mengantongi izin bangunan (PBG) dan izin reklame meski bangunan sudah rampung.

Pantauan sejumlah awak media pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 15.30 WIB menunjukkan, outlet Mie Gacoan di lokasi tersebut telah berdiri megah.

Namun, dari hasil penelusuran, pembangunan outlet yang dimulai sejak 19 Desember 2024 itu disebut belum memiliki dokumen perizinan lengkap.

Salah satu awak media mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada pihak manajemen area Mie Gacoan berinisial E, D, dan S. Namun, ketiganya mengaku tidak mengetahui detail soal perizinan bangunan dan reklame.

“Kami tidak tahu menahu soal izin bangunan, nanti akan kami sampaikan ke pihak Mie Gacoan,” ujar salah satu manajer area saat dikonfirmasi.

Sayangnya, hingga hari berikutnya, pihak Mie Gacoan belum juga memberikan keterangan resmi.

Bahkan saat diminta nomor kontak pihak pusat, perwakilan manajemen memilih bungkam.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, outlet Mie Gacoan di Jalan Setia Budi, Pamulang, Tangsel diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta izin reklame, sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemungutan Pajak Reklame.

Kasus ini menimbulkan tanda tanya publik, mengingat Mie Gacoan merupakan jaringan kuliner populer yang tengah ekspansi di berbagai daerah.

Pihak berwenang diharapkan segera menelusuri dugaan pelanggaran perizinan agar kepatuhan terhadap aturan tetap terjaga.