Hukum  

OTT Lahat: Dana Desa Jadi Iuran Forum

𝘽𝙚𝙧𝙞𝙩𝙖𝙏𝙧𝙚𝙣𝙙.𝙞𝙙. – PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.

Kedua tersangka berinisial N dan JS masing-masing menjabat sebagai Ketua dan Bendahara Forum Kepala Desa (Kades) Kecamatan Pagar Gunung.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 24 Juli 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-17/L.6/Fd.1/07/2025. Selain kedua tersangka, OTT tersebut juga mengamankan satu ASN kantor camat serta 20 kepala desa yang diduga terlibat dalam skema penyetoran iuran ilegal yang bersumber dari dana desa.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel menyatakan, N dan JS telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang, terhitung sejak 25 Juli hingga 13 Agustus 2025.

Keduanya dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e, dan Pasal 11, disertai dengan Pasal 55 KUHPidana.

Modus: Iuran Tahunan Berdalih Silaturahmi, Uang Diambil dari Dana Desa

Penyidik membeberkan modus yang dilakukan tersangka, yakni memungut uang dari para kepala desa dengan dalih kegiatan sosial forum dan silaturahmi dengan instansi pemerintahan.

Setiap desa diminta menyetor Rp7 juta per tahun, dan hingga tahap awal, masing-masing sudah menyerahkan Rp3,5 juta kepada bendahara forum.

Dana yang dipungut itu bersumber dari Anggaran Dana Desa, yang merupakan bagian dari keuangan negara.

Total kerugian awal yang terungkap mencapai Rp65 juta. Namun Kejati menekankan bahwa perbuatan tersebut berdampak sistemik karena menggerogoti hak masyarakat desa atas penggunaan dana publik secara langsung.

Dugaan Lebih Dalam: Aliran Dana ke Aparat Penegak Hukum

Lebih lanjut, tim penyidik menemukan bahwa praktik korupsi ini bukan hanya terjadi tahun ini, tetapi juga telah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir.

Saat ini, Kejati masih mendalami kemungkinan aliran dana ke aparat penegak hukum lainnya. Hingga berita ini ditulis, setidaknya 20 saksi telah diperiksa.

Sebagai upaya pencegahan, Kejati melalui jalur intelijen dan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), akan memberikan pendampingan kepada seluruh kepala desa dalam pengelolaan dana desa.

Langkah ini bertujuan menciptakan tata kelola keuangan desa yang transparan dan bebas korupsi.

Bukan Soal Jumlah, Tapi Moral

Kejati menegaskan, meski nilai kerugian yang ditimbulkan relatif kecil, esensi dari kasus ini adalah penyalahgunaan kepercayaan publik dan pengkhianatan terhadap amanat pembangunan desa.

Dana yang semestinya dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat justru dijadikan bancakan oleh oknum elite desa.