Hukum  

OTT KPK Jerat Ardito Wijaya

BeritaTrend.id|Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya bersama empat orang lainnya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.

Para tersangka mulai ditahan untuk 20 hari pertama sejak 10 hingga 29 Desember 2025.

Ardito, adiknya Ranu Hari Prasetyo, serta Plt Kepala Bapenda Anton Wibowo ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK.

Sementara Anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra dan Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih.

Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto menjelaskan kasus ini bermula pada Juni 2025 ketika Ardito diduga menetapkan fee 15–20 persen untuk proyek yang dikerjakan sejumlah SKPD.

Melalui mekanisme penunjukan langsung di e-catalog, Riki Hendra ditugaskan mengatur pemenang proyek yang sebagian besar mengarah pada perusahaan keluarga dan tim pemenangan Ardito.

Pada Februari hingga November 2025, Ardito disebut menerima aliran dana sekitar Rp 5,25 miliar yang diserahkan melalui Riki dan adiknya Ranu.

Selain itu, ia juga menerima Rp 500 juta dari Direktur PT EM, Mohamad Lukman Sjamsuri, untuk memenangkan pengadaan alat kesehatan di Dinkes Lampung Tengah.

Total uang yang diterima mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar.

Ardito, Riki, Ranu, dan Anton dijerat sebagai penerima suap dengan Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor.

Adapun Mohamad Lukman Sjamsuri sebagai pemberi suap dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 UU Tipikor.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ardito pada 10 Desember 2025.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penangkapan itu, yang terkait suap proyek di Lampung Tengah.