BeritaTrend.id|– Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap total harta kekayaan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Selatan.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 22 Januari 2025, Tri memiliki kekayaan senilai Rp 1,6 miliar.
Aset terbesar Tri berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp 1,3 miliar yang berlokasi di Kota Sampang.
Selain properti, ia juga melaporkan kepemilikan kendaraan dengan total nilai Rp 226 juta, terdiri dari tiga sepeda motor dan dua mobil, termasuk sebuah BMW sedan.
Tri juga tercatat memiliki harta bergerak lain senilai Rp 85 juta serta kas dan setara kas Rp 55 juta.
Namun, ia masih memiliki utang sebesar Rp 82 juta, sehingga total kekayaan bersihnya mencapai Rp 1,644 miliar.
Nama Tri mencuat setelah ia sempat melarikan diri dan menabrak petugas KPK saat OTT terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Usai diperiksa sebagai tersangka, KPK langsung menahan Tri selama 20 hari.
Selain Tri, KPK juga menetapkan Kepala Kejari HSU Albertinus P. Napitupulu dan Kasi Intel Asis Budianto sebagai tersangka dalam perkara yang sama.


