BeritaTrend.id.| – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat pejabat daerah.
Kali ini, giliran Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis, yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kelas C senilai Rp 126,3 miliar.
Penangkapan berlangsung dramatis, melibatkan sejumlah lokasi mulai dari Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, hingga berujung ke Jakarta.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa OTT ini berhasil mengamankan tujuh orang, dengan lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka terdiri dari dua pihak swasta dan tiga pejabat penerima.
Daftar Tersangka OTT KPK Koltim
Pemberi suap:
- Deddy Karnady (DK) – Pihak swasta, PT Pilar Cerdas Putra (PCP)
- Arif Rahman (AR) – Pihak swasta, KSO PT PCP
Penerima suap:
- Abdul Azis (ABZ) – Bupati Kolaka Timur
- Andi Lukman Hakim (ALH) – PIC Kemenkes untuk proyek RSUD
- Ageng Dermanto (AGD) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Koltim
Modus Kasus: Dari Pengaturan Lelang hingga Permintaan Fee
Kasus ini berawal pada Desember 2024, ketika Kementerian Kesehatan mengundang lima konsultan perencana untuk membahas desain dasar pembangunan 12 RSUD yang dibiayai dana alokasi khusus (DAK).
Desain RSUD Kolaka Timur diberikan kepada PT Patroon Arsindo melalui penunjukan langsung.
Memasuki Januari 2025, Pemkab Koltim bertemu Kemenkes membicarakan lelang proyek RSUD.
Dalam pertemuan itu, AGD selaku PPK memberikan sejumlah uang kepada ALH dari Kemenkes.
Tak lama kemudian, Abdul Azis bersama pejabat daerahnya terbang ke Jakarta, diduga untuk “mengondisikan” agar PT Pilar Cerdas Putra memenangi tender.
Pada Maret 2025, kontrak senilai Rp 126,3 miliar ditandatangani.
Tak berhenti di situ, Abdul Azis diduga meminta commitment fee sebesar 8% atau sekitar Rp 9 miliar.
Uang Mengalir Rp 1,6 Miliar ke Staf Bupati
Agustus 2025, Deddy Karnady menarik cek senilai Rp 1,6 miliar, yang kemudian berpindah tangan dari DK ke AGD, lalu ke YS—staf pribadi Abdul Azis.
Uang itu, menurut KPK, digunakan untuk kebutuhan pribadi sang bupati.
Selain uang miliaran tersebut, saat OTT KPK juga menyita uang tunai Rp 200 juta dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu, serta sejumlah telepon genggam yang diduga menjadi barang bukti komunikasi para pihak.
Jerat Hukum
KPK menjerat Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12B UU Tipikor, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Deddy Karnady dan Arif Rahman dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Asep menegaskan, OTT ini menjadi bukti bahwa praktik korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa—terutama proyek infrastruktur kesehatan—masih menjadi ladang basah yang rentan disalahgunakan.