OTT Dana Desa, 20 Kades Diciduk!

π˜½π™šπ™§π™žπ™©π™–π™π™§π™šπ™£π™™.π™žπ™™.Muara Enim Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Muara Enim, Kamis (24/7/2025).

OTT ini dilakukan atas instruksi langsung dari Kepala Kejati Sumsel setelah menerima laporan dugaan penyelewengan Dana Desa (ADD) yang mengalir ke oknum aparat penegak hukum.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 22 orang diamankan, terdiri dari seorang ASN di Kantor Camat, Ketua Forum APDESI Kecamatan Pagar Gunung, dan 20 Kepala Desa.

“OTT ini dilakukan karena ada indikasi kuat dana desa digunakan tidak semestinya, bahkan mengalir kepada oknum tertentu yang mengatasnamakan aparat penegak hukum,” ujar pejabat Kejati Sumsel dalam keterangannya.

Dari hasil awal pemeriksaan, dana yang diserahkan para Kades diduga bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD).

Dana itu seharusnya digunakan untuk pembangunan desa berdasarkan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).

Kejati menegaskan bahwa dana desa tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi maupun oknum tertentu.

Kejaksaan juga mengimbau seluruh kepala desa di Sumsel untuk tidak memenuhi permintaan dana dari pihak mana pun yang mengatasnamakan aparat hukum.

Sebagai bentuk pencegahan korupsi, Kejati mengajak kepala desa agar memanfaatkan Program Jaga Desa melalui Seksi Intelijen atau meminta pendampingan hukum dari Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Negeri setempat.

Saat ini, penyidik masih mendalami aliran dana yang diduga masuk ke kantong oknum aparat.

Penyidikan juga akan menelusuri apakah praktik seperti ini sudah berulang kali terjadi.

“Ini menjadi peringatan serius, bukan hanya untuk Kecamatan Pagar Gunung, tapi juga seluruh wilayah Sumsel,” tambah sumber tersebut.