BeritaTrend.id. – TANGERANG – Aksi premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas) kembali terjadi.
Unit Reskrim Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap salah satu oknum ormas berinisial AHZ (38) usai melakukan pemerasan terhadap penjual teh Solo di Jalan Raya Pondok Kacang, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.
Kapolsek Ciledug, Kompol R.A Dalby, menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat disertai bukti video saat korban diperas.
Dalam rekaman, AHZ bersama rekannya DJ alias Pitak mendatangi pedagang dan meminta uang pembinaan sebesar Rp 300 ribu.
“Korban yang ketakutan hanya mampu memberikan Rp 100 ribu. Namun, mereka kembali datang pada Sabtu (10/5/2025) pukul 21.00 WIB, menagih sisa Rp 200 ribu sambil mengancam korban tak boleh berjualan jika tak membayar,” ujar Kapolsek, Kamis (15/5/2025).
Tak hanya sekali, dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku telah berulang kali memeras pedagang di sepanjang Jalan Raya Pondok Kacang.
Modus yang digunakan adalah dalih ‘uang pembinaan’, dengan nominal bervariasi hingga Rp 700 ribu per pedagang.
“Banyak pedagang enggan melapor karena takut terhadap oknum ormas tersebut. Kami mengimbau agar masyarakat tak takut dan segera melapor bila mengalami kejadian serupa,” tegas Kompol Dalby.
Kini, AHZ telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Ciledug.
Sementara DJ alias Pitak masih buron, namun identitasnya sudah dikantongi petugas.
Atas perbuatannya, AHZ dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Polisi juga akan terus menggencarkan Operasi Berantas Jaya 2025 guna menekan aksi premanisme, begal, curanmor, tawuran, hingga aksi debt collector ilegal di wilayah Tangerang.
“Polisi hadir untuk menjaga rasa aman. Kami minta warga tidak ragu melaporkan tindakan kriminal agar tercipta lingkungan yang kondusif,” pungkas Kapolsek.