BeritaTrend.id. – PANGKALPINANG — Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung akhirnya buka suara terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan oknum anggota Brimob, Bripda MR. Kasus ini mencuat setelah sang istri, YJ (24), melapor ke polisi dan menyuarakan kronologi kekerasan yang dialaminya.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan, membenarkan bahwa perkara tersebut tengah ditangani secara serius oleh dua unit di internal kepolisian.
“Kasusnya sedang diproses oleh Unit PPA Ditreskrimum untuk aspek pidana, dan juga oleh Propam untuk pelanggaran disiplin,” ujar Fauzan saat dikonfirmasi pada Minggu, 29 Juni 2025.
Fauzan menyebutkan, Bripda MR kini telah diamankan guna memudahkan proses penyidikan dan mencegah potensi pelanggaran lanjutan.
Laporan resmi YJ teregistrasi di SPKT Polda Babel dengan nomor LP/B/81/VI/2025 pada 16 Juni 2025.
Kronologi Kekerasan: Dikejar dan Diancam Senjata Api
Peristiwa ini menjadi perhatian publik setelah YJ angkat bicara dalam konferensi pers yang digelar Yayasan Nur Dewi Lestari pada Jumat, 27 Juni 2025.
Dalam kesempatan itu, YJ dengan suara bergetar mengungkapkan kisah pilunya sebagai korban KDRT sejak awal pernikahan.
Menurutnya, kekerasan memuncak pada 4 Juni 2025 dini hari. Ia mengaku dipukul, ditendang, dan bahkan dikejar keluar rumah oleh suaminya.
Lebih mengejutkan, YJ menyebut Bripda MR sempat kembali ke rumah untuk mengambil senjata api dinas dan diduga hendak menembaknya.
“Saya hanya ingin berpisah. Tidak ada lagi niat untuk rujuk,” tegas YJ sambil menahan tangis.
YJ juga telah menyerahkan bukti kuat kepada penyidik berupa foto luka, tangkapan layar percakapan, hingga rekaman suara sebagai bagian dari upaya mencari keadilan dan perlindungan bagi dirinya serta anak mereka yang masih balita.
Yayasan Nur Dewi Lestari Kawal Proses Hukum
Ketua Yayasan Nur Dewi Lestari, Nurmala Dewi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
Ia mengapresiasi langkah cepat Polda Babel dalam menindaklanjuti laporan korban.
“Kami percaya pada transparansi penegakan hukum oleh Polda. Korban hanya ingin keadilan yang nyata,” katanya.
Kasus ini menyoroti pentingnya reformasi internal dan keseriusan aparat dalam menindak pelanggaran, terutama ketika pelaku adalah anggota kepolisian sendiri.
Penanganan di dua jalur—pidana umum dan etik—menjadi indikasi bahwa institusi tidak bersikap pasif terhadap kekerasan rumah tangga.
Penyidikan masih terus berjalan. Polda Babel memastikan proses berjalan sesuai hukum, tanpa pandang bulu.
Masyarakat kini menaruh harapan pada tegaknya keadilan bagi korban dan pemberian sanksi tegas kepada pelaku.