BeritaTrend.id|– PALU — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, , menegaskan pentingnya kepastian hukum atas tanah sebagai kunci peningkatan nilai ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Hal ini disampaikannya dalam kuliah umum di , Sulawesi Tengah, Rabu, 1 April 2026.
Menurut Nusron, kepemilikan tanah tanpa sertipikat membuat aset tersebut tidak memiliki kekuatan ekonomi.
Tanah yang belum terdaftar secara resmi tidak dapat dimanfaatkan sebagai jaminan ke lembaga keuangan maupun diakses dalam sistem ekonomi formal.
Ia menjelaskan, pemerintah telah lama menjalankan program legalisasi aset melalui PRONA yang kini bertransformasi menjadi PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
Program ini bertujuan mempercepat sertipikasi tanah di seluruh Indonesia.
Mengutip pemikiran ekonom , Nusron menyebut bahwa kemiskinan tidak cukup diatasi dengan bantuan sosial, melainkan melalui pemberian akses legal terhadap aset, termasuk tanah.
Sertipikat, kata dia, menjadi pintu masuk bagi masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup.
Data Kementerian ATR/BPN menunjukkan lonjakan signifikan jumlah sertipikat tanah, dari 45 juta sebelum 2017 menjadi 126 juta saat ini.
Meski demikian, masih terdapat sekitar 14,4 juta bidang tanah yang belum terdaftar.
Nusron berharap mahasiswa dapat berperan aktif dalam menyebarkan pemahaman soal pentingnya legalitas tanah.
“Generasi muda harus ikut terlibat dalam membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya kepastian hukum atas tanah,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, hadir pula jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN serta pimpinan kampus, termasuk Rektor UIN Datokarama Palu Lukman S. Thahir.

