BeritaTrend.id.| – TERNATE – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah (Pemda) dalam pelaksanaan program sertipikasi tanah.
Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, hingga desa merupakan kunci untuk memastikan keabsahan riwayat tanah serta mencegah konflik pertanahan di kemudian hari.
“Kolaborasi dan koordinasi itu sifatnya mutlak, tidak bisa ditawar. Sertipikat tanah hanya bisa diterbitkan bila ada dokumen dan dukungan dari Pemda, khususnya kepala desa,” ujar Nusron dalam Rapat Koordinasi bersama Pemda Maluku Utara, di Ternate, Sabtu (23 Agustus 2025).
Ia menekankan bahwa dokumen awal yang ditandatangani kepala desa merupakan prasyarat utama dalam penerbitan sertipikat.
Hal itu, katanya, menjadi landasan penting untuk menjamin keabsahan riwayat tanah.
“Kalau tidak ada dokumen dari bawah, dari desa, kami tidak bisa menerbitkan sertipikat. Kepala desa adalah pihak yang paling tahu sejarah kepemilikan tanah warganya,” tambah Nusron.
Dukungan Pemda untuk Kepastian Hukum
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menyambut positif langkah Kementerian ATR/BPN.
Ia menilai program sertipikasi tanah bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat.
“Dengan adanya kepastian hukum, masyarakat bisa menggunakan sertipikat tanah sebagai agunan untuk memperoleh kredit perbankan. Lebih dari itu, mereka juga bisa mewariskan tanahnya dengan jaminan kepastian hukum,” kata Sherly.
Dalam kesempatan tersebut, Nusron menyerahkan 28 sertipikat aset Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan 15 sertipikat elektronik hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Perkuat Sinergi dan Kerja Sama
Acara juga diwarnai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah, berupa tanah dan bangunan yang digunakan untuk Kantor Wilayah BPN Maluku Utara di Sofifi.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Gubernur Sherly Tjoanda kepada Kepala Kanwil BPN Maluku Utara, Lalu Harisandi.
Selain itu, turut diteken Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Kantor Pertanahan dengan Bupati/Wali Kota dari Kabupaten Pulau Morotai, Halmahera Tengah, dan Kepulauan Sula.
Kerja sama ini mencakup legalisasi aset tanah, penyelesaian konflik pertanahan, hingga dukungan program strategis nasional di Maluku Utara.
Rakor ini juga dihadiri Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Staf Khusus Menteri ATR Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga, Muda Saleh, serta Kepala Biro Humas dan Protokol, Harison Mocodompis.
Dengan sinergi yang terus diperkuat, pemerintah pusat bersama Pemda optimistis bahwa program sertipikasi tanah di Maluku Utara dapat berjalan efektif, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.