Nusron Wahid: Pendaftaran Tanah Bukan Sekadar Administrasi

BeritaTrend.id.|JakartaMenteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid melaporkan capaian besar di sektor pertanahan selama periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025.

Program pendaftaran tanah menunjukkan lonjakan signifikan yang berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Pendaftaran tanah bukan hanya urusan administrasi, tapi fondasi ekonomi rakyat. Setiap bidang tanah yang terdaftar membawa kepastian hukum dan membuka peluang ekonomi baru,” ujar Menteri Nusron, Kamis (23/10/2025).

Selama setahun terakhir, tercatat 4.002.281 bidang tanah berhasil didaftarkan, dan 2.687.686 bidang di antaranya telah bersertipikat.

Dari capaian tersebut, total nilai ekonomi yang dihasilkan mencapai Rp1.021,95 triliun.

“Nilai ini mencerminkan kontribusi nyata terhadap peningkatan aset masyarakat, akses permodalan, serta penerimaan negara,” jelas Nusron.

Kontribusi Ekonomi dari Pendaftaran Tanah

Nusron merinci, total nilai ekonomi tersebut berasal dari:

  • Hak Tanggungan: Rp980,5 triliun
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Rp25,9 triliun
  • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Rp3,15 triliun
  • Pajak Penghasilan (PPh): Rp12,4 triliun

“Program ini memberikan dampak ekonomi konkret, baik bagi masyarakat maupun negara,” tegasnya.

Pemutakhiran Data Spasial 3,05 Juta Hektare

Selain mempercepat pendaftaran tanah, Kementerian ATR/BPN juga melakukan pemutakhiran data spasial seluas 3,05 juta hektare di luar kawasan terbatas seperti garis pantai, sempadan sungai, dan hutan lindung.

Menurut Nusron, data spasial yang akurat menjadi fondasi penting bagi pembangunan yang terukur dan bebas konflik.

“Dengan data valid, investasi jadi lebih aman dan potensi sengketa bisa ditekan,” tambahnya.

123,3 Juta Bidang Tanah Sudah Terdaftar

Hingga kini, 123,3 juta bidang tanah telah terdaftar secara nasional, dengan 97 juta bidang sudah bersertipikat.

Capaian ini menunjukkan percepatan signifikan menuju target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan memperkuat pemerataan aset nasional.

“Tanah yang terdaftar dan bersertipikat memberi masyarakat kepastian hukum untuk berusaha, mengakses kredit, dan meningkatkan nilai aset. Inilah makna sejati Reforma Agraria,” tutup Nusron.