BeritaTrend.id.| – Purworejo – Pemerintah kembali menegaskan pentingnya kepemilikan tanah yang tertib dan jelas.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara resmi mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) 2025.
Kegiatan ini digelar serentak di 23 kabupaten/kota di 8 provinsi, dengan pusat acara bertempat di Lapangan Bola, Desa Candingasinan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Kamis (07/08/2025).
Dalam pernyataannya, Menteri Nusron menekankan bahwa seluruh masyarakat yang telah memiliki sertifikat tanah diwajibkan memasang patok tanda batas.
Langkah ini dilakukan untuk menghindari penyerobotan lahan dan mencegah konflik antarwarga.
“Semua yang sudah punya sertipikat, semuanya wajib pasang patok. Diharapkan supaya tidak dicaplok oleh orang lain tanahnya,” tegas Nusron.
Cegah Konflik Tanah Sejak Dini
Menurut Nusron, konflik agraria yang sering terjadi di masyarakat terbagi menjadi dua jenis, yakni konflik yuridis dan konflik fisik.
Konflik yuridis muncul karena dokumen pertanahan ganda seperti letter C, sedangkan konflik fisik biasanya disebabkan batas lahan yang tidak jelas karena hanya mengandalkan penanda alam, seperti pohon atau batu.
GEMAPATAS diharapkan menjadi gerakan nasional yang mampu menekan konflik batas tanah, dengan mendorong partisipasi aktif masyarakat.
Pemasangan patok, lanjut Nusron, wajib dilakukan melalui musyawarah bersama pemilik lahan di sekitar, agar tidak menimbulkan gesekan sosial.
“Kegiatan ini dilaksanakan secara nasional di seluruh Indonesia untuk mengurangi konflik pertanahan, terutama konflik fisik,” ujarnya.
Gubernur Jateng Dorong Akselerasi Patok Tanah
Dalam acara yang sama, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh kepala daerah di provinsinya untuk menyukseskan GEMAPATAS.
Ia meminta bupati dan wali kota agar segera mensosialisasikan program ini hingga ke tingkat desa.
“Sosialisasi ini penting dan pelaksananya penting. Nanti dari bupati bisa memerintahkan ke seluruh kepala desa agar pelaksanaan ini secara maksimal dilakukan,” tegas Luthfi.
Ia menargetkan pemasangan patok di seluruh Jawa Tengah dapat diselesaikan dengan cepat agar tidak terjadi tumpang tindih klaim lahan dan demi memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
23 Kabupaten/Kota Serentak Laksanakan GEMAPATAS
Berikut daftar wilayah yang secara serentak melaksanakan pemasangan tanda batas tanah dalam program GEMAPATAS 2025:
Pulau Jawa
- Jawa Tengah: Kabupaten Purworejo, Banjarnegara, Kebumen, Wonosobo
- Jawa Timur: Kabupaten Blitar, Jombang, Lumajang, Malang, Pamekasan
- Jawa Barat: Kabupaten Bogor I, Bogor II, Cianjur, Cirebon, Pangandaran, Sukabumi, Tasikmalaya
Luar Jawa
- Riau: Kabupaten Kuantan Singingi, Kepulauan Meranti
- Sumatra Selatan: Kabupaten Banyuasin, Kota Pagar Alam
- Kalimantan Barat: Kabupaten Ketapang
- Kalimantan Selatan: Kabupaten Tabalong
- Kalimantan Timur: Kabupaten Kutai Kartanegara
Dihadiri Pejabat Tinggi Kementerian
Acara GEMAPATAS ini turut dihadiri oleh Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya, para pejabat tinggi pratama Kementerian ATR/BPN, serta jajaran Forkopimda Jawa Tengah dan DIY.
Menteri Nusron mengajak masyarakat untuk proaktif menjaga legalitas tanahnya.
Ia menegaskan, pemasangan patok bisa menggunakan material apapun — kayu, besi, beton — yang penting batas fisik tanah terlihat nyata dan tidak bisa diperselisihkan.