Nurhadi Kembali Ditahan KPK Terkait TPPU, Pengacara Sebut Langgar HAM

BeritaTrend.id. – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, pada Minggu, 29 Juni 2025.

Nurhadi diamankan saat masih berada di Lapas Sukamiskin, Bandung, sebelum sempat menghirup udara bebas usai menjalani hukuman enam tahun penjara.

“Benar, KPK melakukan penangkapan dan penahanan terhadap saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin, 30 Juni 2025.

Penahanan kali ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung.

Nurhadi sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi senilai total lebih dari Rp 49 miliar terkait pengurusan perkara di MA.

Kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, menyebut langkah KPK kali ini melanggar hak asasi manusia.

Ia menilai kasus baru seharusnya digabung sejak awal dengan proses hukum sebelumnya.

“Ini pelanggaran HAM. Tidak bisa proses hukum dipisah hanya untuk memperlama penahanan seseorang,” kata Maqdir.

Ia juga mengaku akan melaporkan tindakan ini ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Menurutnya, KPK sengaja menunda proses hukum dan kembali menahan kliennya selama masa 20 hingga 40 hari demi kelancaran penyidikan.