BeritaTrend.id.|– Serang – Sebanyak 445 advokat baru resmi diambil sumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banten, Dr. Suharjono, S.H., M.Hum, pada Rabu (24/9/2025).
Prosesi pelantikan berlangsung di ruang sidang utama PT Banten mulai pukul 08.30 WIB.
Salah satu advokat yang turut dilantik adalah Muhammad Aqil Bahri, S.H, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Kota Tangerang.
Aqil mengungkapkan, ketertarikannya pada profesi advokat lahir dari keinginannya untuk membantu masyarakat dalam persoalan hukum.
“Saya sering dimintai konsultasi hukum oleh masyarakat. Ada yang bisa diselesaikan secara damai, tapi banyak juga yang harus dibawa ke pengadilan. Karena itu saya memilih menjadi lawyer agar bisa mendampingi klien sampai ke pengadilan,” jelasnya.
Menurut Aqil, momentum ini menjadi titik awal dirinya untuk lebih fokus mengabdi dan memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat.
Pesan Ketua PT Banten
Dalam sambutannya, Ketua PT Banten menegaskan bahwa integritas adalah fondasi utama seorang advokat.
“Sumpah yang diucapkan hari ini bukan formalitas. Ini adalah janji luhur kepada Tuhan, negara, dan masyarakat. Advokat wajib menjunjung tinggi kejujuran, profesionalisme, dan kode etik,” tegas Suharjono.
Ia juga mengingatkan bahwa advokat memegang peran penting sebagai pilar penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.
Harapan untuk Advokat Muda
Ucapan selamat datang dari berbagai pihak, termasuk dari Ketua DPW Komite Nasional Advokat Indonesia (KNAI) Banten, Santo Nababan, S.H.
“Harapan kami, Advokat Muda Muhammad Aqil Bahri bisa menjadi pengacara yang berani membela kebenaran tanpa pandang bulu, terutama bagi masyarakat kecil yang tertindas,” ucapnya.
Profesi Advokat, Pilar Keadilan
Pelantikan ini menambah daftar panjang advokat muda di Banten. Profesi advokat diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menegaskan bahwa advokat adalah penegak hukum yang bebas dan mandiri.
Sebelum menjalankan profesinya, advokat wajib mengucapkan sumpah di hadapan Pengadilan Tinggi sesuai Pasal 22 UU Advokat.
Dengan demikian, advokat diharapkan tak hanya menjadi pembela klien, tetapi juga penjaga keadilan dan hak asasi manusia.


