Hukum  

MR Siregar Tak Disanksi, Bupati Deli Serdang Asriludin Tambunan Jadi Sorotan

BeritaTrend.id.|Deli Serdang – Kepemimpinan Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan, mulai menuai sorotan publik.

Figur yang selama ini dikenal tegas dinilai kehilangan wibawa lantaran dugaan tebang pilih dalam mengambil keputusan dan kebijakan.

Kritik paling tajam datang dari Ketua DPP LSM Gempur, Bagus Abdul Halim, SE.

Ia mengecam pernyataan kontroversial MR Siregar yang menggunakan istilah “anjing menggonggong kafilah berlalu” saat menanggapi pertanyaan wartawan. Ironisnya, pernyataan tersebut justru diamini Bupati Asriludin, yang dinilai menambah luka bagi insan pers.

“Berulang kali sudah diberitakan, tapi Bupati Deli Serdang tidak juga menindak MR Siregar. Ini jelas menunjukkan sikap yang tidak konsisten,” ujar Bagus Abdul Halim.

Bupati sendiri beralasan bahwa setiap tindakan harus didahului telaah staf.

“Tidak bisa langsung bupati menjatuhkan hukuman, nanti bisa digugat di PTUN,” kata Asriludin saat dikonfirmasi.

Namun publik membandingkan dengan kasus pencopotan Kepala Sekolah SD Negeri 104207 Desa Cinta Damai, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Kala itu, Bupati bertindak cepat hanya karena siswanya tidak berdiri saat menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Perlakuan berbeda inilah yang memunculkan tanda tanya. “Kenapa MR Siregar yang jelas-jelas melanggar kode etik ASN tidak segera diberhentikan? Apakah karena ada kedekatan dengan Bupati?” tambah Bagus.

Menurut aturan, pelecehan terhadap profesi jurnalis oleh ASN merupakan pelanggaran berat.

PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur sanksi mulai dari hukuman disiplin berat hingga pemberhentian tidak hormat.

Pasal 5 huruf a dan l PP tersebut menegaskan ASN wajib menjaga kehormatan, integritas, serta dilarang menyalahgunakan jabatan.

Masyarakat kini menuntut ketegasan Bupati Asriludin Tambunan.

Penindakan terhadap MR Siregar dianggap penting bukan hanya demi menjaga marwah profesi pers, tetapi juga sebagai pesan moral bagi seluruh ASN agar menjunjung tinggi etika dan profesionalisme.