Misteri 14 Tahun Kebun Plasma PT Jatim Jaya Perkasa di Rokan Hilir

Dugaan Alih Kepemilikan Hingga 90 Persen

Kecurigaan warga semakin menguat setelah muncul dugaan bahwa sebagian besar kebun plasma telah berpindah tangan.

Zulfakar memperkirakan sekitar 90 persen lahan plasma diduga telah dialihkan kepada pihak ketiga atau bahkan diperjualbelikan.

Jika benar, praktik tersebut jelas melanggar tujuan awal program plasma yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat sekitar perusahaan.

“Plasma bukan warisan pribadi segelintir orang. Itu merupakan kewajiban perusahaan dalam skema perizinan Hak Guna Usaha untuk masyarakat sekitar,” katanya.

Tim Transisi Dibentuk, Desak Audit Total

Untuk menelusuri persoalan ini, masyarakat membentuk Tim Transisi dan Revitalisasi Kebun Plasma.

Tim ini mengklaim memiliki misi utama mengembalikan hak kebun plasma kepada penerima sah sesuai data resmi pemerintah.

Mengacu pada SK Bupati Rokan Hilir Nomor 35 Tahun 2011, pembagian kebun plasma sebenarnya telah ditetapkan secara jelas, yakni:

  • 3.400 hektare untuk masyarakat Kecamatan Kubu
  • 2.150 hektare untuk Kecamatan Bangko
  • 1.250 hektare untuk Kecamatan Pekaitan

Namun hingga kini, realisasi pembagian lahan tersebut dinilai masih jauh dari transparan.

Desakan Transparansi kepada Perusahaan

Tim Transisi juga meminta perusahaan perkebunan PT Jatim Jaya Perkasa membuka seluruh data produksi kebun plasma sejak 2011 hingga 2025.

Termasuk dasar perhitungan serta besaran dana kompensasi yang selama ini disalurkan kepada petani.

Selain itu, mereka mendesak agar penyaluran dana kompensasi dihentikan sementara sampai persoalan pengelolaan plasma ini dituntaskan secara transparan.

“Kami meminta laporan keuangan, hasil produksi, dan semua data terkait plasma dibuka. Ini hak masyarakat,” kata Zulfakar.

Menguak Tabir Program Plasma

Bagi warga Kubu dan Kubu Babussalam, persoalan kebun plasma bukan sekadar konflik administratif.

Program yang seharusnya menjadi jalan meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru berubah menjadi polemik panjang selama lebih dari 14 tahun.

Kini masyarakat berharap investigasi dan langkah revitalisasi dapat membuka tabir gelap pengelolaan kebun plasma tersebut—dan mengembalikan hak yang selama ini mereka yakini belum pernah benar-benar mereka terima.

(SY)*