BeritaTrend.id.|– Aceh Timur – Sejumlah wali murid MIN 12 Lueng Sa, Kecamatan Madat, Aceh Timur mendesak penyidik Tipikor Polres Aceh Timur agar transparan dalam menangani kasus dugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP).
Mereka mengaku sejak 2020 hingga 2025 banyak siswa tidak pernah menerima bantuan, namun nama mereka tercatat seolah sudah mencairkan dengan tanda tangan penerima. Dugaan pemalsuan tanda tangan ini membuat orang tua murid merasa ditipu.
“Kami siap diperiksa, dan kalau tidak transparan kami akan tempuh jalur hukum lain,” ujar salah satu wali murid, Kamis (4/9/2025).
Penyidik Tipikor Polres Aceh Timur disebut sudah memeriksa tiga orang, yakni kepala sekolah, bendahara, dan satu pihak lain.
Sementara operator sekolah dikabarkan sakit. Dugaan keterlibatan pihak Kemenag Aceh Timur juga mulai mencuat.
Ketua LBH Iskandar Muda Aceh, Muhammad Nazar, SH, menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini.
Hal senada disampaikan alumni MIN 12, H A Muthallib Ibr, yang menilai dugaan pemalsuan tanda tangan masuk ranah pidana dan harus diusut tuntas.
“Ini bukan soal administrasi, tapi soal hak anak-anak dari keluarga miskin. Penegak hukum jangan lambat bertindak,” tegasnya.
Dana PIP sendiri disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia dengan prosedur ketat, sehingga dugaan pencairan tanpa sepengetahuan wali murid menjadi indikasi kuat adanya praktik korupsi.
Kasus ini kini jadi sorotan publik dan alumni MIN 12 berkomitmen mengawal agar transparansi dan hak siswa benar-benar terjamin.


