Hukum  

Mie Gacoan Bali Tersandung Royalti Lagu

BeritaTrend.id. – Jakarta Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali atas dugaan pelanggaran hak cipta penggunaan musik secara komersial tanpa membayar royalti di gerai Mie Gacoan Bali.

Kasus ini menuai perhatian sejumlah pakar yang menyoroti lemahnya edukasi dan waktu penegakan yang dinilai tidak tepat, di tengah kondisi ekonomi yang masih sulit.

Penetapan status tersangka terhadap Ira bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke Polda Bali pada 26 Agustus 2024.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, kasus dinaikkan ke tahap penyidikan pada Januari 2025 dan mengarah kepada Ira sebagai penanggung jawab utama.

Manajer Lisensi SELMI (Sentra Lisensi Musik Indonesia), Vanny Irawan, melaporkan Ira atas nama lembaga.

Diperkirakan, kerugian akibat penggunaan musik tanpa izin di gerai tersebut mencapai miliaran rupiah. Meski sudah berstatus tersangka, Ira belum ditahan.

Rhenald Kasali: Jangan Paksa UMKM Bayar Royalti di Masa Sulit

Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Rhenald Kasali, mengkritisi pendekatan hukum terhadap UMKM seperti Mie Gacoan Bali.

Ia menyebut bahwa pemungutan royalti oleh LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) sah secara hukum, namun harus mempertimbangkan situasi riil dunia usaha.

Menurutnya, pelaku UMKM sedang berjuang mempertahankan bisnis di tengah lemahnya daya beli masyarakat dan tingginya beban operasional.

“Waktunya tidak tepat untuk menuntut mereka secara hukum. Lebih baik diselesaikan secara kekeluargaan, bukan dengan kriminalisasi,” ujar Rhenald, Senin (21/7/2025).

Ia juga menyoroti kurangnya pemahaman pelaku usaha soal kewajiban royalti, kebingungan atas mekanisme pembayaran, dan besarnya tarif yang ditentukan secara sepihak tanpa melibatkan pelaku UMKM.

“Kenapa tidak dibuat tarif murah namun bisa diterima publik dan dipatuhi, daripada memberlakukan tarif tinggi tanpa transparansi?” tegasnya.

Yuswohady: Pelanggaran Tetap Pelanggaran, Tapi Perlu Solusi Adil

Sementara itu, pakar marketing dan pendiri Indonesia Brand Forum (IBF), Yuswohady, menilai Mie Gacoan Bali memang melanggar hukum karena memutar musik berhak cipta tanpa membayar royalti.

Ia menekankan pentingnya edukasi kepada pelaku usaha agar tidak terjebak dalam pelanggaran yang sebenarnya bisa dihindari.

“Banyak yang tidak tahu bahwa setiap lagu yang diputar di ruang publik wajib bayar royalti, apalagi kalau selama bertahun-tahun, bisa akumulatif kerugiannya untuk musisi,” ujarnya.

Namun, ia juga menekankan perlunya peran aktif pemerintah untuk menciptakan skema adil bagi pelaku UMKM, seperti subsidi atau potongan royalti.

“Agar musisi tetap mendapatkan haknya, dan UMKM tidak terbebani secara berlebihan,” pungkasnya.