BeritaTrend.id. –Semarang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan tiga prinsip utama dalam penataan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di Indonesia: keadilan, pemerataan, dan kesinambungan ekonomi.
Hal itu disampaikannya dalam acara Halalbihalal NU se-Jawa Tengah bertajuk “Ngumpulke Balung Pisah” yang digelar di Aula Kaimana Sekolah Nasima Semarang, Sabtu (03/05/2025).
“Tiga prinsip yang saya pegang, yakni keadilan—semua rakyat di Indonesia harus bisa mendapatkan kesempatan akses terhadap tanah. Kedua adalah prinsip pemerataan—semua harus merata sesuai dengan kemampuannya. Dan ketiga, prinsip kesinambungan ekonomi,” ujar Nusron.
Ia menegaskan bahwa pemerintah kini mewajibkan seluruh pemilik hak atas tanah, baik yang sudah lama maupun baru, untuk menyerahkan 20 persen dari lahan yang dimiliki melalui skema kemitraan plasma.
“Kami tidak serta-merta mencabut hak yang lama, tapi kami wajibkan agar sebagian tanah itu diserahkan kepada masyarakat sekitar untuk dikelola secara kemitraan. Kalau tidak, kami akan evaluasi. Ini bukan hanya kebijakan teknis, tapi ini soal keadilan sosial,” tegas Nusron Wahid.
Kebijakan ini, lanjutnya, memang membuat sebagian kalangan pengusaha terkejut.
Namun, ia menegaskan bahwa langkah ini sudah mendapatkan restu Presiden RI.
“Banyak yang kelabakan. Tapi kami konsisten, karena ini bagian dari cara negara hadir mengatur agar sumber daya tanah tidak hanya dikuasai segelintir pihak saja,” jelasnya.
Dalam acara tersebut, Nusron juga menyerahkan 10 sertifikat tanah wakaf untuk rumah ibadah, pondok pesantren, pemakaman umum, dan organisasi keagamaan yang tersebar di Semarang, Kendal, Grobogan, dan Pekalongan.
Hadir dalam kesempatan itu Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen, Ketua Pembina YPI Nasima Hanif Ismail, serta Ketua Baznas Ahmad Darodji.
Turut mendampingi Menteri Nusron, Kepala Kanwil BPN Jawa Tengah Lampri, serta seluruh Kepala Kantor Pertanahan se-Jawa Tengah.