BeritaTrend.id.|– Jakarta — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman kembali menegaskan ketegasannya terhadap oknum distributor dan pengecer pupuk subsidi yang bermain harga.
Ia memerintahkan PT Pupuk Indonesia (Persero) untuk mencopot General Manager (GM) yang gagal menertibkan jajarannya di lapangan.
“Seluruh general manager yang tidak serius menangani pencabutan izin distributor nakal, bila perlu dicopot. Tidak ada alasan untuk membiarkan permainan harga ini berlanjut,” ujar Amran dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Jumat (31/10/2025).
Langkah tegas ini menyusul kebijakan pemerintah menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi sebesar 20%, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025, yang merupakan perubahan dari Kepmentan Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis, Harga Eceran Tertinggi, dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.
190 Distributor dan Pengecer Dicabut Izin
Amran mengungkapkan, pihaknya telah menindak 190 distributor dan pengecer yang terbukti tidak menurunkan harga pupuk sesuai HET terbaru.
Dari jumlah itu, 135 kasus merupakan hasil laporan masyarakat, sementara 55 lainnya terungkap melalui inspeksi mendadak yang dilakukan Kementerian Pertanian.
“Tidak ada ampun. 190 distributor dan pengecer yang melanggar tidak akan menjual pupuk subsidi lagi. Penggantinya akan kami alihkan ke Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” tegasnya.
Amran juga menepis kekhawatiran akan terganggunya masa tanam akibat pencabutan izin ini.
Saat ini, jumlah distributor dan pengecer pupuk subsidi di seluruh Indonesia mencapai 27.000 unit, sehingga distribusi pupuk diyakini tetap berjalan lancar.
HET Baru Pupuk Subsidi Tahun 2025
Pemerintah secara resmi menetapkan HET baru pupuk subsidi sebagai berikut:
- Pupuk Urea: Rp 1.800/kg atau Rp 90.000 per sak (50 kg)
- Pupuk NPK: Rp 1.840/kg atau Rp 92.000 per sak (50 kg)
- Pupuk NPK untuk Kakao: Rp 2.640/kg atau Rp 132.000 per sak (50 kg)
- Pupuk ZA: Rp 1.360/kg atau Rp 68.000 per sak (50 kg)
- Pupuk Organik: Rp 640/kg atau Rp 25.600 per sak (40 kg)
Penurunan harga ini diharapkan dapat membantu petani mengurangi beban biaya produksi, sekaligus memastikan subsidi pemerintah benar-benar dirasakan oleh petani kecil di seluruh Indonesia.
Fokus Pemerintah: Keadilan dan Efisiensi Distribusi
Amran menilai penegakan disiplin di tingkat distributor dan pengecer adalah langkah krusial dalam reformasi tata kelola pupuk subsidi.
Pemerintah, kata dia, tidak akan menoleransi praktik penyimpangan yang merugikan petani.
“Pemerintah hadir untuk melindungi petani. Subsidi harus sampai ke tangan yang berhak, bukan dimanfaatkan untuk mencari keuntungan pribadi,” tutupnya.
Dengan langkah tegas ini, Kementerian Pertanian berharap sistem distribusi pupuk subsidi ke depan menjadi lebih transparan, adil, dan efisien, sejalan dengan upaya menjaga ketahanan pangan nasional dan meningkatkan produktivitas pertanian Indonesia.


