BeritaTrend.id.| – Surakarta, 19 Agustus 2025 – Dalam momentum yang mencuat hanya sehari sebelum perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan keberatan atas pemberian pembebasan bersyarat terhadap mantan Ketua DPR, Setya Novanto—terpidana kasus korupsi e-KTP—yang dianggap melanggar ketentuan pemberantasan korupsi.
Surat Resmi dan Ancaman Konsistensi Hukum
MAKI, lewat koordinator Boyamin Saiman (detektif partikelir), akan mengajukan surat resmi kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto—atau “Menteri IMIPAS”—mengenai keberatan prosedural bebas bersyarat tersebut.
Selain itu, MAKI menegaskan bakal melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika keberatannya diabaikan.
Dua Alasan Mendasar Keberatan MAKI
- Tidak Berkelakuan Baik
MAKI mengklaim Setnov telah melakukan tindakan yang melanggar syarat “berkelakuan baik” dalam peraturan Menkumham No. 7 Tahun 2022—termasuk menggunakan telepon selular, melakukan perjalanan dan berbelanja di toko bangunan, serta makan di restoran. Semua aktivitas tersebut terang-terangan terekam dan masih bisa diakses di media online. - Masih Tersangkut Perkara Baru
MAKI menyebut Setnov masih terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim. Hal ini terbukti lewat jawaban Bareskrim dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh LP3HI dan ARRUKI—dengan dokumen salinan yang dilampirkan.
Prosedur Bebas Bersyarat: Legalitas vs Moral Publik
Menurut Kompas.TV, pembebasan bersyarat atas Setnov telah memenuhi dua kriteria utama yang diatur UU Pemasyarakatan No. 22 Tahun 2022—yaitu berkelakuan baik (aktivitas pembinaan, klinik hukum, spiritual, agronomi) dan telah menjalani 2/3 masa pidana .
Selain itu, Menteri IMIPAS menyatakan keputusan tersebut telah melalui proses asesmen yang sah, dan Setnov tidak diwajibkan lapor karena denda subsidiarenya telah lunas .
Sementara itu, KPK mengingatkan bahwa kasus e-KTP merupakan kejahatan serius—merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun dan memicu degradasi pelayanan publik.
Penangguhan penahanan seperti ini menurut KPK bisa mencederai semangat pemberantasan korupsi di momen patriotik perayaan kemerdekaan .
Jalan Hukum Terbuka: PTUN Menanti
MAKI menegaskan bahwa jika Menteri tidak membatalkan pembebasan bersyarat tersebut, mereka akan segera menempuh jalur hukum melalui PTUN.
Mereka bahkan merujuk pada preseden putusan PTUN yang pernah membatalkan kebijakan pengurangan hukuman serupa sebagai dasar argumentasi (link berita preseden disertakan dalam dokumen).