BeritaTrend.id. – Yogyakarta – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, kembali angkat suara terkait polemik dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam seminar yang digelar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) pada 24 April 2025 lalu, Mahfud menegaskan bahwa isu tersebut tidak bisa digunakan untuk menggugurkan keabsahan keputusan kenegaraan yang telah diambil Jokowi selama menjabat sebagai Presiden RI ke-7.
Menurut Mahfud, meskipun ada kemungkinan proses hukum pidana jika terbukti terjadi pemalsuan dokumen, hal itu tidak berdampak pada aspek ketatanegaraan.
“Kalau pidana iya, pidananya bisa, kalau terjadi pemalsuan itu karena kebohongan publik. Tapi pidana itu tidak menyangkut ketatanegaraan atau keabsahan orangnya sebagai presiden,” ujar Mahfud melalui kanal YouTube Mahfud MD Official, Minggu (4/5/2025).
Mahfud, yang juga dikenal sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara, menjelaskan bahwa secara yuridis, semua kebijakan dan keputusan presiden tetap sah dan mengikat, selama dijalankan oleh otoritas yang sah menurut hukum.
“Saya tidak peduli apakah ijazah Pak Jokowi itu asli atau tidak, karena itu tidak akan ada akibatnya terhadap proses ketatanegaraan kita,” tambahnya.
Mahfud menekankan bahwa dalam hukum tata negara dan hukum administrasi negara, keputusan yang sah harus dijamin kepastian hukumnya.
Jika keabsahan presiden dipertanyakan hanya karena dokumen pribadi, maka akan terjadi chaos konstitusional, termasuk pembatalan pengangkatan menteri, putusan hakim, dan bahkan perjanjian internasional.
“Kalau betul ijazah Pak Jokowi palsu, terus semua keputusannya dianggap batal, saya bilang tidak. Apa hubungannya? Nanti negara bisa bubar hanya karena itu,” tutup Mahfud.
Pernyataan ini menjadi penegasan penting bagi publik agar tidak menyeret isu hukum pribadi ke ranah konstitusi, demi menjaga stabilitas sistem hukum dan pemerintahan.