Hukum  

Mahfud MD: Semua Teori Hukum Sudah Diuji

BeritaTrend.id. – Jakarta, – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap memburuknya sistem peradilan di Indonesia, meskipun berbagai upaya reformasi hukum telah dilakukan sejak era reformasi 1998.

Dalam program Gaspol! yang disiarkan Kompas.com dan dikutip pada Selasa (13/5/2025).

Mahfud secara terbuka mengakui bahwa semua pendekatan dan teori hukum telah dicoba, namun hasilnya justru jauh dari harapan.

“Gimana Pak caranya? Sudah buruk begini. Saya katakan sulit menjawab karena semua jalan sudah ditempuh, semua teori sudah dipakai,” ujar Mahfud.

Mahfud menekankan bahwa persoalan utama bukan lagi terletak pada kurangnya teori atau perangkat hukum baru, melainkan lemahnya komitmen dan kepemimpinan (leadership) dalam menegakkan keadilan.

“Sekarang perlunya ini komitmen dan leadership. Ndak ada teori gimana caranya,” tegasnya.

Mahfud juga menyinggung bahwa berbagai produk legislasi yang bertujuan memperkuat independensi hakim justru berujung pada melemahnya wibawa pengadilan.

Ia bahkan menyebut bahwa lembaga peradilan pada masa Orde Baru justru lebih berwibawa dibandingkan sekarang.

“Coba dulu misalnya katanya hakim harus independen, oke buatkan undang-undang agar independen, ternyata makin rusak ya kan? Bukan makin baik. Lebih wibawa hakim di zaman Orde Baru,” katanya.

Berbagai institusi yang dibentuk pascareformasi seperti Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diharapkan menjadi pilar pengawasan hukum, justru dinilainya gagal menahan laju kemunduran sistem hukum nasional.

“Semua dibuat, tambah jelek,” ungkap Mahfud.

“Mungkin waktu dibuat sehari, sebulan, setahun bagus. Kayak KPK itu satu periode, dua periode, it’s okay. Mahkamah Konstitusi juga di awal-awal bagus. KY malah pertama lho ditangkap dulu.”

Pernyataan Mahfud ini menjadi sorotan penting dalam diskusi reformasi hukum dan membuka kembali urgensi peran moralitas pemimpin hukum serta pentingnya keberanian dalam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.