BeritaTrend.id.|– Jakarta – Pemerintah tengah mematangkan rencana pembentukan Komite Reformasi Polri, sebuah badan khusus yang ditugaskan untuk merumuskan rekomendasi perubahan besar terhadap institusi kepolisian.
Presiden Prabowo Subianto disebut sudah mengundang sejumlah tokoh nasional untuk bergabung, termasuk mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan, Istana kini intens berkomunikasi dengan figur-figur lintas kalangan agar bersedia menjadi bagian dari komite.
“Komitmen Bapak Presiden saat ini adalah melakukan pembenahan menyeluruh. Karena itu, kami sedang meminta kesediaan sejumlah tokoh untuk bergabung di komite tersebut,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 19 September 2025.
Nama Mahfud MD menjadi salah satu yang dipertimbangkan, meski Prasetyo menegaskan struktur kepengurusan masih digodok.
“Belum ada keputusan soal siapa yang akan memimpin. Saat ini fokus dulu pada penyusunan anggota. Ketua akan ditunjuk kemudian,” katanya.
Ahmad Dofiri Dipastikan Bergabung
Selain Mahfud, nama Jenderal (Hor) Ahmad Dofiri dipastikan masuk ke dalam komite.
Dofiri baru saja dilantik sebagai Penasihat Khusus Presiden bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat serta Reformasi Kepolisian.
“Kalau nanti ada komite reformasi, tentu beliau wajar ikut terlibat di dalamnya,” jelas Prasetyo.
Ia menegaskan, keanggotaan komite akan berasal dari tokoh lintas profesi, mulai dari akademisi, praktisi hukum, hingga purnawirawan Polri dan TNI.
Menurut Prasetyo, langkah ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk membenahi institusi kepolisian yang belakangan banyak menuai sorotan.
“Evaluasi adalah hal lumrah untuk memperbaiki kelembagaan. Kita semua mencintai Polri, tapi pasti ada ruang perbaikan,” tambahnya.
Misi Berat Komite Reformasi Polri
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, komite akan bekerja menelaah ulang seluruh aspek kelembagaan Polri—mulai dari tugas, kewenangan, kedudukan, hingga ruang lingkup kerjanya.
“Tugas utama komite adalah merumuskan perubahan yang akan diserahkan kepada Presiden. Hasilnya akan menjadi dasar revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian,” ujar Yusril, Selasa, 16 September 2025.
Menurut Yusril, undang-undang yang telah berlaku lebih dari dua dekade itu sudah tidak sepenuhnya relevan dengan kondisi sosial, politik, dan tuntutan masyarakat saat ini.
“Reformasi Kepolisian adalah keharusan agar institusi ini semakin profesional, transparan, dan akuntabel di mata publik,” ucapnya.
Menanti Wajah Baru Polri
Dengan lahirnya Komite Reformasi Polri, publik menaruh harapan besar akan lahirnya wajah baru kepolisian yang lebih humanis dan berintegritas.
Tantangan yang dihadapi tidak ringan: mulai dari isu profesionalisme, praktik penyalahgunaan wewenang, hingga tuntutan peningkatan pelayanan publik.
Keputusan Presiden (Keppres) terkait struktur Komite Reformasi Polri disebut akan segera diteken dalam waktu dekat. Setelah itu, tim bakal mulai bekerja menyusun peta jalan perubahan institusi Bhayangkara.


