Mahasiswa Desak Tangkap Samsul

BeritaTrend.id.|Binjai – Nama Samsul Tarigan kembali menyedot perhatian publik.

Meski telah diputus bersalah dalam kasus penguasaan lahan ilegal milik PTPN II seluas 80 hektare, pria tersebut belum juga dieksekusi ke penjara meski vonis sudah berkekuatan hukum tetap.

Mahasiswa dan masyarakat sipil Sumatera Utara geram.

Mereka menilai Kejaksaan dan Pengadilan Negeri (PN) Binjai lambat bahkan terkesan sengaja mengabaikan eksekusi vonis.

Dugaan adanya perlindungan terhadap Samsul pun makin menguat.

Mahasiswa Surati MA, Desak Prabowo Turun Tangan

Aliansi Mahasiswa Sumut Bersatu (AMSUB) melayangkan surat terbuka kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Prof. Dr. H. Sunarto, SH, MH.

Dalam surat bernomor 174/AMSUB/B/PUR/2025 tertanggal 4 Agustus 2025, mereka meminta agar PN Binjai segera mengeluarkan surat perintah eksekusi terhadap Samsul Tarigan.

Tak hanya bersurat, AMSUB juga menggelar aksi damai di depan Gedung MA.

Mereka membawa spanduk berisi tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto agar turut campur.

“Pak Presiden, tangkap Samsul Tarigan. Negara rugi puluhan miliar! Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah!” tulis salah satu spanduk yang dibentangkan massa.

Koordinator aksi, Zahid Mutawaali Hasibuan menegaskan bahwa ketidakadilan hukum ini sudah melukai rasa keadilan masyarakat.

Aksi Mahasiswa dan Legislator, Desak Tutup Diskotek Ilegal

Tekanan terhadap aparat penegak hukum tak berhenti di situ. Puluhan mahasiswa dari Kelompok Mahasiswa Pemerhati Keadilan (KMPK) Sumut juga turun ke jalan.

Mereka mendesak Kejati Sumut mengeksekusi putusan pengadilan dan menutup semua diskotek ilegal di atas lahan negara.

“Langkat dirazia, tapi barak di Binjai dan Deli Serdang aman-aman saja. Kenapa?” seru orator aksi, Arya Sinurat, di depan Gedung Kejati Sumut.

Mahasiswa juga menuding Samsul Tarigan sebagai sosok yang diduga kuat mengendalikan jaringan hiburan malam di Binjai, Langkat, dan Deli Serdang.

Diskotek yang dulunya bernama Sky Garden dan kini bernama Marcopolo menjadi salah satu titik sorotan.

Bahkan, legislator DPRD Binjai, Ronggur Simorangkir, turut menyuarakan desakan eksekusi Samsul dan sempat menggelar aksi di rumah dinas Kapolda Sumut dan Gubernur Sumut.

DPO Penyerang Polisi, Tapi Masih Bebas?

Kasus ini bermula dari penguasaan lahan milik negara, tepatnya PTPN II Kebun Sei Semayang.

Dari total 80 hektare, sebanyak 75 hektare ditanami sawit, sementara 5 hektare lainnya digunakan untuk membangun diskotek Titanic Frog.

Pada 20 November 2024, PN Binjai menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara.

Vonis sempat diubah oleh Pengadilan Tinggi menjadi 6 bulan masa percobaan. Namun Mahkamah Agung akhirnya menolak kasasi jaksa dan terdakwa, sehingga putusan PN Binjai kembali berlaku.

Ironisnya, hingga awal Agustus 2025, vonis tersebut belum juga dieksekusi.

Padahal, Samsul Tarigan sempat ditetapkan sebagai DPO karena menyerang aparat kepolisian saat razia dan sempat ditangkap di Tanah Karo.

Lambannya eksekusi ini memunculkan pertanyaan besar: ada apa dengan proses hukum di Binjai? Mungkinkah ada kekuatan besar yang melindungi Samsul?