Hukum  

LSM Usut Dugaan KKN Dana Desa Batu Tunggal

BeritaTrend.id|Labuhanbatu Utara — Dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa bernilai miliaran rupiah di Desa Batu Tunggal, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, mulai disorot lembaga swadaya masyarakat.

LSM LP-KPK Labura mengungkap indikasi praktik kecurangan dan korupsi anggaran desa yang diduga terjadi sejak tahun anggaran 2019 hingga 2025.

Anggaran yang dikelola Kepala Desa Batu Tunggal, Indra Sugiharto, disebut memunculkan sejumlah temuan, mulai dari dugaan laporan fiktif hingga indikasi rekayasa penyaluran bantuan kepada warga.

Dugaan tersebut juga menyeret peran Ketua TP PKK desa, Rotua Ritonga, dalam pengelolaan dana bantuan sosial dan hibah, termasuk kegiatan posyandu, pemberian makanan bagi ibu hamil dan lansia, tambahan gizi anak, serta program penanganan stunting.

Selain itu, sejumlah proyek fisik desa diduga bermasalah.

LSM menilai beberapa pembangunan memiliki kualitas rendah dan penentuan lokasi proyek sarat kepentingan pribadi kepala desa.

Kondisi ini memicu keberatan dan keresahan warga setempat.

Menanggapi tudingan tersebut, Indra Sugiharto saat ditemui pada Rabu, 21 Januari 2026, mengakui perlunya pengecekan ulang atas sejumlah laporan yang dipersoalkan.

Ia menyebut rentang waktu pengelolaan anggaran yang cukup lama membuat beberapa hal perlu dikroscek kembali.

Indra juga meminta agar publikasi dugaan tersebut ditunda hingga klarifikasi selesai dilakukan.

Sementara itu, Ketua LPPN Bangkit, Bangkit Hasibuan, menegaskan dugaan penyimpangan ini harus ditindaklanjuti secara hukum.

Ia menilai pengelolaan dana desa tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang dan harus mengikuti prosedur yang berlaku.

“Dana desa adalah uang rakyat. Penyaluran bantuan dan proyek pembangunan harus tepat sasaran, bukan berdasarkan kedekatan atau hubungan keluarga,” ujar Bangkit.

Ia memastikan pihaknya bersama masyarakat akan melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum.