Hukum  

Liputan Miras Ilegal, Wartawan Jadi Korban Pengeroyokan

BeritaTrend.id|SERANG — Upaya penelusuran dugaan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kramatwatu, Kabupaten Serang, berujung kekerasan.

Seorang wartawan media online Bungas Banten berinisial JK menjadi korban pengeroyokan brutal saat menjalankan tugas jurnalistik, Jumat (26/12/2025).

Insiden terjadi di Kampung Cayur, Desa Lebakwarna, lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras oplosan jenis arak ciu tanpa merek.

Awalnya, kedatangan JK disebut disambut normal oleh pemilik usaha berinisial S.

Situasi berubah saat korban memperkenalkan diri sebagai wartawan.

Tak lama kemudian, seorang pria berinisial AT datang membawa senjata tajam jenis golok dan bersikap mengancam.

Ketegangan memuncak hingga korban diduga dikeroyok sekitar 10 orang.

Akibat kejadian tersebut, JK mengalami luka memar di kepala dan tubuh, nyeri di tenggorokan, serta bibir pecah akibat pukulan.

Tak hanya itu, sejumlah barang milik korban seperti tas, kartu identitas pers, jaket, dan handphone turut dirampas. Rekaman video liputan di ponsel korban juga dilaporkan dihapus.

Korban telah menjalani visum di RSUD dr. Drajat Prawiranegara, Serang, sebelum melaporkan kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan tersebut ke Polresta Serang Kota.

Laporan resmi telah diterima dan kini dalam proses penanganan kepolisian.

“Saya datang untuk bekerja sebagai wartawan, bukan mencari masalah. Saya berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya,” ujar JK.

Kasus ini menyoroti dua persoalan serius, yakni dugaan peredaran miras ilegal serta ancaman nyata terhadap kebebasan pers.

Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas para pelaku dan dugaan pelanggaran hukum di wilayah Kramatwatu.