Daerah  

Limbah Cair Pabrik Cat Bikin Warga Tangerang Resah

BeritaTrend.id.|Tangerang – Aktivitas industri cat di kawasan Tangerang kembali menuai sorotan tajam.

PT Kansai, salah satu perusahaan cat besar, diduga melakukan pembuangan limbah cair langsung ke lingkungan tanpa melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagaimana diwajibkan dalam regulasi lingkungan hidup.

Seperti diketahui, industri cat menghasilkan berbagai jenis limbah mulai dari cair, padat, gas, hingga limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Dari seluruh jenis limbah tersebut, limbah cair dinilai paling rawan mencemari lingkungan karena biasanya dialirkan ke parit, got, hingga sungai yang terhubung dengan permukiman warga.

Penelusuran lapangan menemukan adanya aliran air berwarna keruh yang keluar dari area pabrik menuju saluran air sekitar.

Warga sekitar pun mengeluhkan bau kimia menyengat serta perubahan warna air yang diduga berasal dari aktivitas industri cat tersebut.

“Air di belakang pabrik sering keruh, warnanya nggak wajar, dan baunya menusuk. Kami takut ini limbah cat yang dibuang sembarangan,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya, Jumat (19/9/2025).

Padahal, sesuai aturan pemerintah, setiap industri wajib mengoperasikan IPAL agar limbah melewati proses fisika, kimia, dan biologi sebelum dibuang.

Jika terbukti melakukan pembuangan tanpa pengolahan, Kansai berpotensi dikenai sanksi berat, mulai dari denda hingga pencabutan izin usaha.

Hingga berita ini dirilis, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencemaran tersebut.

Sementara itu, desakan dari warga dan aktivis lingkungan agar pemerintah daerah serta instansi terkait segera melakukan investigasi terus menguat.

Kasus ini juga menyingkap lemahnya pengawasan lingkungan terhadap industri skala besar yang beroperasi di tengah permukiman padat.

Jika dibiarkan, pencemaran limbah cair dari pabrik cat berpotensi merusak kualitas air tanah, kesehatan warga, hingga mengganggu ekosistem sungai di Tangerang.

Selain itu, setiap industri seharusnya mengantongi Persetujuan Teknis (Pertek) sesuai ketentuan, di antaranya:

  • Pertek Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah – untuk memastikan limbah cair aman sebelum dibuang.
  • Pertek Pemenuhan Baku Mutu Emisi – untuk pengendalian gas buang dari produksi.
  • Pertek Pengelolaan Limbah B3 – untuk penyimpanan sementara limbah berbahaya.
  • Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) – untuk mengantisipasi dampak mobilitas akibat operasional pabrik.

Jika kewajiban teknis tersebut diabaikan, ancaman pencemaran lingkungan di Tangerang bisa semakin parah.