Daerah  

Libur Nyepi–Lebaran, Kantor Pertanahan di Banten Tetap Buka

BeritaTrend.id|SERANG — Kantor pertanahan di wilayah Provinsi Banten tetap membuka pelayanan secara terbatas selama masa libur nasional Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Kebijakan ini mengacu pada surat edaran dari (ATR/BPN) terkait penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan aparatur sipil negara selama periode libur nasional dan cuti bersama.

Melalui kebijakan tersebut, masyarakat masih dapat mengakses sejumlah layanan pertanahan di kantor pertanahan setempat dengan jadwal operasional terbatas mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Kepala Kantor Wilayah Provinsi Banten menyebutkan layanan terbatas ini bertujuan memberi kemudahan bagi masyarakat yang tetap membutuhkan pelayanan administrasi pertanahan di tengah libur panjang.

Seluruh kantor pertanahan di wilayah Banten ikut melaksanakan kebijakan ini, meliputi wilayah, serta kota-kota seperti, dan .

Masyarakat diimbau memastikan kelengkapan dokumen sebelum datang ke kantor pertanahan agar proses pelayanan berjalan lebih cepat dan lancar.

Dengan tetap beroperasinya layanan terbatas selama masa libur nasional ini, BPN berharap masyarakat tetap memiliki akses untuk mengurus sertifikat tanah maupun layanan pertanahan lainnya tanpa harus menunggu masa libur berakhir.

(Hanafi)