Lelang Aset Evotrade di Malang Tembus Rp1,7 Miliar

BeritaTrend.id|Malang – Kejaksaan RI melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) bersama Tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Kota Malang berhasil melelang dua aset milik terpidana kasus investasi bodong Evotrade, Anang Diantoko.

Lelang digelar pada Selasa (16/12/2025) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Malang.

Baca Juga ini  Kejaksaan RI Mulai Audit Keuangan 2025

Dua bidang tanah beserta bangunan tersebut laku terjual dengan total nilai mencapai Rp1,768 miliar.

Aset pertama berupa rumah di Perumahan Green Orchid Residence, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, dengan luas tanah/bangunan 196/154 meter persegi.

Properti ini terjual seharga Rp1.383.921.600.

Sementara aset kedua berada di Perumahan Green Tombro Residence II, juga di wilayah Lowokwaru, dengan luas 72/50 meter persegi dan laku terjual Rp384.381.400.

Baca Juga ini  Jaksa Agung Sidak Kejari Jabodetabek !

Lelang dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 102/PID.SUS/2023/PT.SBY yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam amar putusan, aset hasil kejahatan dirampas untuk dilelang dan hasilnya dibagikan secara proporsional kepada para member Evotrade melalui perwakilan yang sah.

Proses lelang dilakukan secara closed bidding melalui aplikasi e-Auction di laman resmi lelang.go.id tanpa kehadiran peserta.

Baca Juga ini  Alih Fungsi Sawah Kini Dikendalikan Pusat

Langkah ini dilakukan untuk mempercepat penyelesaian barang rampasan negara sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian korban.