LBH Coperlink Desak BPN Batalkan HGB 9,05 Hektare

BeritaTrend.id. – Jakarta Rabu, 04/06/25. – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Coperlink mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera membatalkan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 9,05 hektare di kawasan Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Sertifikat tersebut dinilai cacat secara administrasi dan diterbitkan tanpa dokumen legal seperti SIPPT (Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah) dari Pemprov DKI Jakarta.

Ketua Umum LBH Coperlink, Junaidi Siahaan, menyebut bahwa sertifikat HGB Nomor 05152/Klender diterbitkan saat Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Jakarta Timur dijabat oleh Sudarman, yang kini sudah dicopot sejak Maret 2023.

Junaidi yang juga merupakan kuasa hukum ahli waris, menegaskan bahwa tanah tersebut masih sah milik kliennya, dan tidak pernah ada proses pelepasan hak kepada pihak lain.

“Bagaimana bisa sertifikat HGB terbit tanpa SIPPT dan pelepasan hak yang sah? Bahkan, fatwa waris yang digunakan juga terbukti palsu,” tegas Junaidi dalam pernyataannya di PTUN Jakarta, Selasa (3/6/2025).

Diduga Ada Praktik Mafia Tanah dan Gratifikasi

Junaidi juga mengungkap bahwa dugaan pelanggaran ini telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak November 2025 lalu.

Ia menyoroti bahwa kasus ini diduga melibatkan suap bernilai miliaran rupiah.

Sudarman, yang kala itu menjabat sebagai Kepala Kantah BPN Jakarta Timur, disebut berani menerbitkan SHGB di atas tanah yang tengah berperkara.

Menariknya, istri Sudarman juga sempat menjadi sorotan publik karena gaya hidup mewah yang dipamerkan di media sosial, dengan total nilai barang yang dipakai mencapai Rp5 miliar.

Hal ini turut memperkuat dugaan keterlibatan dalam praktik mafia tanah.

“Kami dukung penuh Presiden Prabowo dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam pemberantasan mafia tanah, tapi harus ada tindakan nyata. Jangan hanya wacana,” ujar Junaidi.

Tanpa Dokumen Asli, HGB Terbit di Lahan Bermasalah

Dalam persidangan terakhir di PTUN, perwakilan BPN yang hadir disebut hanya membawa dokumen fotokopi, tanpa dokumen asli atau warkah.

Padahal, Junaidi mengaku telah menunjukkan girik asli C119 atas nama Sukmawijaya bin Sumitro, lengkap dengan dokumen pendukung dari Kementerian Keuangan.

“BPN seolah tebang pilih. Kalau menyangkut rakyat kecil, cepat sekali membatalkan SHM. Tapi kalau berkaitan dengan konglomerat, meskipun jelas cacat hukum, tetap dibiarkan,” lanjut Junaidi.

Saat ini, di atas lahan tersebut telah berdiri ruko-ruko komersial, padahal status tanah tengah dalam sengketa.

Menurut informasi dari loket BPN, tanah ini sudah tercatat dalam status berperkara.

Tuntutan: Batalkan Sertifikat HGB dan Usut Dugaan Mafia

LBH Coperlink menuntut agar Menteri ATR/BPN segera membatalkan HGB atas tanah tersebut.

Junaidi juga menekankan bahwa penerbitan sertifikat tanpa prosedur resmi dan legalitas lengkap merupakan bentuk kerugian besar bagi negara.