BeritaTrend.id|– Banda Aceh – Yayasan Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR) melaporkan dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan Gampong Jaboi, Kota Sabang, tahun anggaran 2024 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Laporan tersebut diserahkan bertepatan dengan Hari Bela Negara, Jumat (19/12/2025).
Kepala Bidang Hukum dan HAM LASKAR, Teuku Nanda Muakhir, SH, menyebut proyek SPAM Jaboi diduga menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta bahkan berpotensi miliaran rupiah.
“Dari hasil investigasi di lapangan, kami menemukan banyak kejanggalan, termasuk dugaan perbedaan spesifikasi antara yang ditawarkan dengan yang terpasang, baik dari sisi kualitas maupun merek material,” ujar Teuku Nanda.
Menurutnya, perbedaan spesifikasi tersebut tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada kualitas layanan air bersih yang diterima masyarakat.
Teuku Nanda menegaskan, pelaporan ini merupakan bentuk dukungan terhadap aparat penegak hukum (APH) serta komitmen LASKAR dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi sebagaimana menjadi perhatian Presiden RI, Prabowo Subianto.
“Kami mendorong terciptanya good governance dan clean government, khususnya di Kota Sabang. Memberantas korupsi adalah bagian dari bela negara,” tegasnya.
LASKAR juga meminta agar penanganan perkara tetap berada di Kejati Aceh dan tidak dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sabang.
Hal ini didasari adanya informasi dugaan keterlibatan oknum aparat hukum dalam proyek tersebut yang dinilai dapat mengganggu objektivitas penanganan perkara.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas di pengadilan,” kata Teuku Nanda.
Selain proyek SPAM Jaboi, LASKAR mengaku masih melakukan investigasi lanjutan terhadap sejumlah proyek pemerintah lainnya di Sabang yang berpotensi sarat praktik KKN, mulai dari proses tender hingga pelaksanaan di lapangan.


