BeritaTrend.id. – Labuhanbatu Utara Sabtu, 14/06/25. – Diduga merasa kebal hukum dan dilindungi oleh oknum petinggi kehutanan, aktivitas kelompok tani hutan (KTH) Mardesa di Kelurahan Tanjung Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, kini menuai kecaman luas.
Mereka dilaporkan telah menggunakan alat berat (beko) untuk mengubah kawasan hutan lindung mangrove, tanpa legalitas yang jelas.
Kegiatan tersebut terungkap setelah sejumlah pihak menyebarkan informasi kepada media bahwa KTH Mardesa tengah membangun pembatas tembok air asin di dalam peta kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKm).
Tindakan ini dinilai sangat membahayakan kelestarian jutaan pohon mangrove di lokasi tersebut.
Aktivitas KTH Mardesa Diduga Menyimpang
Darwin Marpaung, pegiat agraria sekaligus Ketua DPW Sumbagut dari Lembaga Masyarakat Peduli Agraria, meminta aparat penegak hukum untuk segera menghentikan aktivitas ilegal tersebut.
Ia mendesak agar alat berat segera ditertibkan dari wilayah Blok II, Kelurahan Tanjung Leidong, karena diduga melanggar mekanisme perhutanan sosial.
Menurut Darwin, kegiatan yang dijalankan oleh KTH Mardesa seharusnya mengikuti prosedur sesuai SK Menteri LHK Nomor: 8755/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2018, tentang pemberian izin pemanfaatan HKm.
Namun fakta di lapangan, penggunaan alat berat dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Kritik terhadap KPH Wilayah III Kisaran
Ironisnya, meski pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Kisaran sudah mengetahui aktivitas tersebut dan bahkan meminta kegiatan dihentikan dalam waktu 1×24 jam, mereka justru tidak mengambil langkah tegas di lapangan.
Hal ini menimbulkan kecurigaan publik akan adanya “main mata” antara KTH Mardesa dan oknum Dinas Kehutanan.
“Jangan cuma bicara! Turun ke lapangan dan ambil tindakan sesuai hukum yang berlaku,” tegas Darwin.
Presiden Fokus Selamatkan Hutan, Tapi Daerah Malah Abai
Dalam konteks nasional, Presiden Prabowo Subianto sedang gencar menyelamatkan kawasan hutan dari alih fungsi ilegal.
Namun ironisnya, hutan mangrove di Tanjung Leidong justru rusak parah dan tak ada upaya penindakan yang serius dari dinas setempat.
Pihaknya juga berencana membawa masalah ini ke pemerintah pusat, termasuk membuat laporan resmi kepada instansi terkait di Jakarta agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pihak yang membiarkan kerusakan tersebut.
Tudingan Intimidasi dan Perampasan Lahan oleh KTH Mardesa
Kritik tak hanya datang dari pegiat lingkungan. Sejumlah warga, termasuk Johan dan rekan-rekan, mengklaim lahannya telah dirampas secara sepihak oleh KTH Mardesa.
Mereka menyebut intimidasi terus terjadi, memaksa warga meninggalkan lahan yang menjadi sumber penghidupan mereka.
Menurut pengakuan warga, izin HKm seolah digunakan sebagai “stempel kekuasaan” untuk menggusur masyarakat, bukan sebagai alat kolaborasi dalam pengelolaan hutan berkelanjutan. Ruh dari perhutanan sosial justru dilanggar.
Kepala KTH dan Pihak KPH Pilih Bungkam
Ketika dimintai keterangan pada Jumat (13/6/2025), Ketua KTH Mardesa Kamarul Zaman Hasibuan tak merespons.
Pesan konfirmasi hanya dibaca tanpa balasan. Hal yang sama juga terjadi pada pihak KPH Wilayah III Kisaran yang hingga berita ini diturunkan belum memberikan pernyataan resmi.
Kami Sudah Siapkan Bukti
Darwin Marpaung memastikan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti kuat yang segera akan diserahkan kepada lembaga berwenang di Jakarta.
Ia juga meminta Menteri Kehutanan untuk mengevaluasi SK HKm KTH Mardesa agar tak disalahgunakan.
“Kalau dibiarkan, masyarakat kehilangan haknya, lingkungan rusak, dan kepercayaan terhadap hukum runtuh,” pungkasnya.